SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih hasil Pilkada.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan penetapan pemenang itu setelah mendapatkan nomor buku registrasi perkara konstitusi (BPRK) dari mahkamah konstitusi (MK).
“Penetapan pasangan calon terpilih Insya Allah akan digelar hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021,” Kata Gunawan, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga : Danny Pomanto Bakal Siapkan Kejutan Pada Perayaan HUT Kota Makassar ke-416 Tahun
Dia mengatakan rapat pleno penetapan akan disaksikan para saksi paslon dan Bawaslu.
“Yang diundang dalam penetapan adalah semua paslon dan juga perwakilan partai pengusung. Juga mengundang Bawaslu dan Forkopimda,” tambahnya.
KPU akan memperketat protokol kesehatan saat agenda penetapan nanti. Yang boleh hadir hanya pihak yang berkepentingan saja.
Baca Juga : Walikota Tunjuk Pejabat Sementara Direksi Perusda, Dewan: Wujudkan Mimpi Danny-Fatma
“Pelaksanaan penetapan akan digelar dengan pengetatan protokoler kesehatan. Yang bisa memasuki area hanya yang disyaratkan oleh regulasi,”ujarnya.
Gunawan sebelumnya menjelaskan Kota Makassar tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan ke MK. Sehingga dalam aturan, penetapan dapat dilaksanakan paling lambat lima hari setelah dokumen resmi diterima.
Mengenai jadwal pelantikan, dia menyebut itu bukan lagi wewenang penyelenggara pemilu.
Baca Juga : Kunjungan ke Sulsel, Jokowi Pakai Jaket Oranye Ala Adama, Plt Gubernur Berbatik Lontara
“Itu wewenang Kemendagri,” jelasnya.
Adapun acuan penetapan pemenang Pilkada Makassar yaitu hasil rekapitulasi perhitungan suara.
Danny Pomanto-Fatmawati Rusdi berhasil meraih suara terbanyak.
Baca Juga : Program Ojol Day, Solusi Ekonomi Danny-Fatma di Tengah Pandemi
Kandidat dengan tagline Adama itu berhasil unggul secara signifikan di 14 kecamatan. Total perolehan sebanyak 218 ribu 908 ribu suara, dengan presentase 41,3 persen.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar