Namanya Diseret dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Bansos  Covid-19, Sekprov Sulsel: Itu Fitnah yang Kejam

Namanya Diseret dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Bansos  Covid-19, Sekprov Sulsel: Itu Fitnah yang Kejam

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani angkat bicara terkait tuduhan mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Sulsel, Kasmin, dengan menyebut dirinya terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19.

Kata Abdul Hayat Gani, apa yang disampaikan mantan Pejabat Dinas Sosial, Kasmin disidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) tidaklah benar.

Menurutnya, saat ini Kasmin sudah diambil keterangannya dalam pemeriksaan atau BAP oleh inspektorat. “Apa yang disampaikan pak Kasmin itu tidak benar. Itu fitnah yang sangat kejam,” ujar Abdul Hayat.

Abdul Hayat mengaku, saat ini berita soal kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yang melibatkan dirinya sudah viral di media sosial.

Sehingga, kata Abdul Hayat,  dirinya akan melakukan langkah hukum. “Ini pencemaran nama baik. Hal ini merusak nama baik saya dan pemerintah Provinsi Sulsel. Tak bisa dibiarkan,” ujarnya.

“Untuk itu, saya akan melakukan langkah hukum mengenai masalah ini,” tambahnya.

Penulis: JAHIR MAJID

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga