SULSELSATU.com, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia kembali memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia. Perpanjangan ini berlaku sampai 8 Februari mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. Hal itu menyusul adanya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Diputuskan (PPKM) untuk diperpanjang selama dua minggu sehingga terus akan dilanjutkan selama 26 Januari sampai 8 Februari dan ini termasuk untuk pembatasan WNA ke Indonesia. Jadi WNA di Indonesia juga dilakukan pelarangan tanggal 26 Januari sampai 8 Februari,” kata Airlangga Hartarto dilansir Detik
Keputusan itu diambil atas persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingat masih terus meningkatnya kasus baru positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia.
“Sesuai dengan hasil rapat tadi Bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mengingat dari data-data yang ada bahwa di provinsi-provinsi itu mulai penurunan tapi kurvanya belum turun ke bawah, hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta beberapa tempat sehingga diputuskan untuk diperpanjang,” ucapnya.
Untuk diketahui, WNA dilarang masuk ke Indonesia sejak 1 Januari guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.
Pengecualian diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar