Logo Sulselsatu

Kasus Sudah Dihentikan, Kejati Bali Seharusnya Kembalikan Aset Eks Kepala BPN Denpasar

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Jumat, 22 Januari 2021 19:04

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, BALI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali semestinya mengembalikan aset milik mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha senilai Rp 71 miliar yang disita sebelumnya kepada ahli waris.

Pada hal Kejati Bali telah memutuskan menghentikan penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah Tri Nugraha bunuh diri di toilet Kejati Bali pada Agustus 2020 lalu.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menanggapi rencana PT Bali untuk menjual atau melelang aset senilai Rp 71 miliar milik Tri Nugraha. Padahal, Kejati Bali telah memutuskan menghentikan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Tri.

“Kalau kasusnya sudah ditutup harta kekayaan dikembalikan. Berarti harta kekayaan dipandang sebagai hasil yang sah,” kata Mudzakir saat dikonfirmasi awak media, Jumat (22/1/2021).

Ditegaskan Mudzakir, Jaksa tidak boleh melelang atau menjual barang bukti perkara tanpa adanya dasar hukum atau penetapan pengadilan. Hal ini penting untuk kepastian hukum.

“Jaksa tidak boleh melelang karena tidak ada dasar hukum untuk melelang. Lelang baru terjadi kalau ada status harta kekayaan itu. (Kalau kasusnya ditutup). Dikembalikan semuanya karena statusnya itu nggak bisa hanya disita saja,” katanya.

Jika memang meyakini aset yang telah disita merupakan hasil tindak pidana gratifikasi atau terkait dengan tindak pencucian uang, Jaksa seharusnya mengajukan gugatan secara perdata.

Dari proses tersebut, Pengadilan yang memutuskan apakah aset tersebut merupakan hasil pencucian uang yang harus dilelang. Sebaliknya, jika pengadilan memutuskan tidak terkait dengan tindak pidana, aset-aset tersebut dikembalikan kepada ahli waris.

“Jadi tindak pidana korupsi tadi bergeser pada gugatan perdata. Kalau bisa membuktikan harta itu miliknya almarhum, tidak ada tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Mudzakir mengingatkan Kejati untuk berhati-hati dalam menangani aset terkait perkara ini. Jangan sampai Kejati melampui kewenangan dan menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum lantaran melelang atau menjual aset tanpa penetapan pengadilan. Apalagi, penyidikan perkara tersebut sudah dihentikan.

“Kalau penegakan hukum dengan cara melanggar hukum yang justru merugikan kepentingan kepentingan orang lain itu penegak hukum kesalahannya atau dosanya ada dua. Dosa pertama dia menegakkan hukum nggak benar, dosa yang kedua adalah mengurangi harta kekayaan orang lain secara tidak sah,” tegasnya. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video25 April 2025 22:24
VIDEO: Aksi Unjuk Rasa di Jalan A.P. Pettarani Makassar
SULSELSATU.com – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok demonstran di depan Kantor Disnaker di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Jumat (25/4...
Hukum25 April 2025 22:20
Dirjen AHU Dorong Notaris Sulsel Dukung Transformasi Layanan Digital
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum tengah mengakselerasi transformasi digital layanan publik, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum...
Video25 April 2025 20:38
VIDEO: Kebakaran Bengkel Motor di Dekat Stadion Gelora Mandiri Parepare
SULSELSATU.com – Sebuah bengkel motor terbakar di jalan menuju Stadion Gelora Mandiri pada Jumat sore. Kebakaran yang terjadi secara tiba-tiba itu s...
Ekonomi25 April 2025 20:17
Empat Program OJK Ultima 2.0 yang Baru Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan...