SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona. Satu di antaranya Kepala Bagian Sekretariat Komisi VIII DPR RI Sigit Bawono Prasetyo.
“Yang bersangkutan dipanggil jadi saksi untuk tersangka AW (Adi Wahyono),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir detik.com Selasa (26/1/2021).
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Ahli Menteri Sosial, Restu Hapsari dan Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude, Rangga Derana Niode. Keduanya hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono.
Baca Juga : Polda Tak Temukan Keterlibatan Sekprov Sulsel dalam Kasus Bansos
Adapun dua orang lainnya hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Ketiganya adalah Direktur PT Bumi Pangam Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin dan Direktur Operasional PT Pertani Lalan Sukmaya.
Dalam kasus ini, Juliari P Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Corona. Dia dijerat bersama empat orang lainnya, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor pengadaan bansos.
Baca Juga : Danny Tegas, Usut Tuntas Mark Up Bansos Makassar!
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar