SULSELSATU.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyiapkan 16 jaksa untuk menangani kasus-kasus yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS).
16 jaksa yang ditunjuk bertugas untuk menyidangkan kasus HRS. “Saya sudah membentuk 16 jaksa yang akan menyidangkan perkara ini HRS,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Dalam menangani kasus HRS, Fadil mengaku sangat berhati-hati memahami petunjuk yang diberikan Mabes Polri. Terutama, perkara kasus Habib Rizieq baik yang kerumunan serta kasus-kasus lain.
Baca Juga : Rekonsiliasi Jokowi-Prabowo Dikaitkan dengan Rizieq Shihab, PDIP Sebut Aneh
“Sehingga ini kami sangat hati-hati membaca berkas ini dan akan beri petunjuk dan koordinasi yang baik dengan Mabes Polri karena ada beberapa perkara yang kami tangani yang telah diserahkan Mabes Polri, Megamendung, Petamburan dan beberapa kasus lagi yang berkaitan HRS,” ujarnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam 3 kasus. Ketiga kasus itu ialah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat dan kasus tes swab di RS UMMI. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar