SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar Rusmayani Madjid mengaku pengalihan anggaran dana hibah pariwisata bagi industri hotel dan restoran dari tahun 2020 ke 2021 ditolak oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
“Iya ditolak, yah mau diapa lagi,” ujar Maya–sapaa akrab Rusmayani Madjid, Selasa (26/1/2021).
Ia mengaku, Pemerintah Kota Makassar terkhusus Dispar tidak bisa berbuat banyak karena itu merupakan kebijakan penuh dari pemerintah pusat.
Baca Juga : 8 Mal di Makassar Siapkan Diskon Hingga 40 Persen Spesial Program Makassar Great Sale 2024
“Kita tidak bisa berbuat apa-apa karena itu adalah kebijakan dari pusat,” katanya.
Sementara, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Rahmat Mappatoba mengungkapkan bahwa dana hibah yang masih berada di kas daerah belum dikembalikan.
Alasannya, kata Rahmat didalam petunjuk teknis (juknis) penggunaan anggaran dana hibah tersebut masih bisa diperhitungkan di Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga : Makassar Culinary Night Kini Hadir di Monumen Mandala, Hadirkan 86 Tenant Kuliner
“Tetapi kita tunggu dululah sampai bagiamana dengan ketentuan juknisnya. Karena ada saya baca di juknis bisa diperhitungkan di DAU kita,” ungkapnya.
Dikembalikan atau diminta lagi untuk digunakan dana hibah tersebut, Rahmat mengaku masih menunggu perkembangan dan petunjuk dari Kementerian Pariwisata.
“Jadi kita juga sambil tunggu transperan untuk DAU, sambil menunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.
Baca Juga : Viral Kapal Pinisi Pemkot Miring, Kadispar Makassar: Akibat Cuaca Buruk dan Air Surut
Penulis: RESTI SETIAWATI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar