SULSELSATU.com, PAREPARE – Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Parepare melaksanakan press release pengungkapan kasus narkotika selama satu bulan terakhir, digelar di halaman Mapolres Parepare, Kamis (28/1/2021).
Kapolres Parepare, AKBP Willy Abdillah mengatakan, ada tiga kasus yang berhasil diungkap selama satu bulan, dengan lima tersangka yang berhasil diamankan.
“Masing-masing kasus narkoba jenis sabu dengan total berat keseluruhan sekitar 6 gram. Pengungkapan ini berdasarkan laporan warga dan hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Parepare,” katanya.
Baca Juga : Pangerang Rahim Apresiasi Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Polres Parepare
Menurut AKBP Willy, kelima tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkotika dan dikenakan pasal 114,112 dan 132 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil penyelidikan, rata-rata pengedar yang diamankan mendapatkan barangnya dari bandar yang ada di Kabupaten Sidrap,” tandasnya.
Masing-masing tersangka Aras (30), Asrianto (30), Ahmad, (38), Hasnur (26) dan Patriot (28). (*)
Baca Juga : Polres Parepare Gagalkan Peredaran Sabu Cair Senilai Rp1,5 Miliar
Penulis : ANDI FARDI
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar