Sesjampidum Kejagung Warning Kejari Jeneponto, Ingatkan Jaksa Jangan Transaksional

Sesjampidum Kejagung Warning Kejari Jeneponto, Ingatkan Jaksa Jangan Transaksional

SULSELSATU.com, JENEPONTO – Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung RI, Chaerul Amir melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Jl Lanto dg Pasewang, Kamis (28/1/2020).

Kunjungan Sesjampidum ke Kantor Kejari Jeneponto di dampingi oleh Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI,  Akmal Abbas,  Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri dan beberapa pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Sementara hadir menerima langsung rombongan  Sesjampidum yakni Kajari Jeneponto, Ramadiyagus, serta para kepala Seksi dan staf di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Informasi yang dihimpun sulselsatu.com, mereka datang sebagai Tim Supervisi Penanganan Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Pelaksanaan Peraturan Kejaksaan (Perja) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Sesjampidum Kejagung RI, Chaerul Amir yang di wawancara sulselsatu.com usai menggelar rapat dengan jajaran Kejari Jeneponto, mengatakan bahwa kunjungan ini dalam rangka memberikan informasi kebijakan kejaksaan Republik Indonesia.

“Jadi tujuannya, bagaimana penerapan hukum dalam pendekatan restorative justice yaitu penyelesaian perkara pidana yang tidak harus sampai ke pengendalian,  itulah yang kita sampaikan,” kata Chaerul Amir.

Pihaknya juga menyampaikan pada jajaran Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk membangun sinergitas kepada penegak hukum lain khususnya  penyidik agar lebih bersinergi lagi.

“Penyidik harus membuka diri, membangun komunikasi untuk percepatan penanganan perkara dengan penegak hukum lainya supaya tidak ada blok-blok atau skat,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Chaerul Amir juga menyampaikan agar tak ada jaksa yang melakukan transaksional dalam menangani suatu perkara.

“Penanganan perkara yang menarik perhatian, supaya betul-betul serius dan tidak melakukan transaksional dalam bentuk apapun juga supaya bisa menggunakan nurani dalam hal menuntut supaya rasa keadilan itu dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan di Jeneponto,” tegasnya.

Jika ada oknum Jaksa terbukti kata Chaerul, melakukan transaksional maka sangksi menantinya. “Jika ada terbukti transaksional, tentu akan di lakukan inspeksi kasus atau dilakukan inspeksi oleh pengawasan, nanti kalau terbukti itu diberikan sangksi, bisa pencopotan jabatan, bisa penurunan pangkat,” pungkasnya. (*)

Penulis: DEDI

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga