SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK minta Pemerintah Kota Makassar memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3 terhadap mereka yang belum mengembalikan aset pemerintah.
Hal tersebut diungkapkan Kasatgas Korsupgah KPK Wilayah IV, Niken Ariaty bahwa KPK saat ini fokus pada indikator permasalahan pengolahan aset. Pasalnya, hingga saat ini aset pemerintah kota baru 30 persen yang memiliki sertifikat.
“Memang ada indikator permasalahan pengolahan aset dan itu juga jadi konsen kita, karena banyak yang belum tersertifikasi,” kata, Rabu (27/1/2020).
Baca Juga : Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025
“Bila memang tetap tak mau menyerahkan maka langsung dibawa ke ranah hukum,” imbuhnya.
Selain itu, Niken juga menekankan pada masalah penarikan kendaraan dinas yang masih berada di pejabat lama. Kasus semacam itu, kata Niken, seharusnya sudah selesai sejak tahun 2016, seperti yang terjadi di Banten.
“Di sini harusnya juga sudah beres. Ini makanya saya minta diberikan surat peringatan,” ungkapnya.
Baca Juga : Appi-Aliyah Prioritaskan Infrastruktur Pulau, Anggaran 2025 Didesain Efisien dan Tepat Sasaran
Sementara, Penjabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mengatakan KPK telah memberi penekanan untuk menjadikan aset pemerintah kota sebagai prioritas.
“Karena dikhawatirkan ada pengalaman pengalaman, aset yang tidak tertib justru hilang. Kita kalah dalam proses gugatan, karena kita tidak kuat dalam hal persertifikatan,” ungkapnya.
Menurutnya, Kadis Pertanahan juga memberikan, dukungan dan segera bersinergi dalam persertifikatan.
Baca Juga : Menjemput Harapan dari Pulau Terluar Makassar, Langkah Munafri Arifuddin Menghapus Kesenjangan
“Termasuk pengembalian mobil dinas, itukan aset juga. Saya sudah minta lagi, aset-aset mobil dinas, yang masih dikuasai pejabat lama untuk segera ditertibkan,” ungkapnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar