Logo Sulselsatu

Ratusan Burung Nuri Selundupan Asal Maluku Gagal Masuk Makassar

Asrul
Asrul

Jumat, 29 Januari 2021 17:11

Burung nuri selundupan. Ist
Burung nuri selundupan. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Karantina Pertanian Makassar, Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta hari ini berhasil menggagalkan pemasukan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Pelangi asal Namlea, Maluku. Burung-burung tersebut masuk melalui KM. Doro Londa pada Jumat (29/1/2021) dini hari tadi.

Penangkapan ini sendiri berawal dari hasil investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai adanya pemasukan Burung Nuri. Burung Nuri ini sendiri merupakan salah satu satwa yang dilindungi namun banyak di gemari.

Karantina Pertanian yang diwakili oleh Koordinator Karantina Hewan, Sri Utami didampingi oleh Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Makassar, Muhammad Musdar memaparkan bahwa, keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari rekan-rekan Karantina Makassar. Bekerjasama dengan Kesyahbandaran, kepolisian dan instansi terkait, kemudian diterjunkan team untuk memeriksa ke atas kapal.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Sesuai dengan arahan Kepala Karantina Makassar, Andi Yusmanto, Karantina Makassar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, satgas BBKSDA dan Korwas Sulsel, menyerahkan ke 268 satwa ini ke BBKSDA Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

“Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya masyarakat dapat lebih paham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa khususnya perdagangan satwa antar pulau dan negara,” ujar Sri Utami dalam keterangannya.

Menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk kedalam daftar Apendix 1, dimana satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...