Logo Sulselsatu

Ratusan Burung Nuri Selundupan Asal Maluku Gagal Masuk Makassar

Asrul
Asrul

Jumat, 29 Januari 2021 17:11

Burung nuri selundupan. Ist
Burung nuri selundupan. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Karantina Pertanian Makassar, Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta hari ini berhasil menggagalkan pemasukan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Pelangi asal Namlea, Maluku. Burung-burung tersebut masuk melalui KM. Doro Londa pada Jumat (29/1/2021) dini hari tadi.

Penangkapan ini sendiri berawal dari hasil investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai adanya pemasukan Burung Nuri. Burung Nuri ini sendiri merupakan salah satu satwa yang dilindungi namun banyak di gemari.

Karantina Pertanian yang diwakili oleh Koordinator Karantina Hewan, Sri Utami didampingi oleh Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Makassar, Muhammad Musdar memaparkan bahwa, keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari rekan-rekan Karantina Makassar. Bekerjasama dengan Kesyahbandaran, kepolisian dan instansi terkait, kemudian diterjunkan team untuk memeriksa ke atas kapal.

Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi

Sesuai dengan arahan Kepala Karantina Makassar, Andi Yusmanto, Karantina Makassar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, satgas BBKSDA dan Korwas Sulsel, menyerahkan ke 268 satwa ini ke BBKSDA Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan sambil menunggu proses lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

“Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya masyarakat dapat lebih paham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa khususnya perdagangan satwa antar pulau dan negara,” ujar Sri Utami dalam keterangannya.

Menurut daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk kedalam daftar Apendix 1, dimana satwa ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Baca Juga : Keluarga Korban Tak Terima Pelaku Pembunuhan di Ponpes Tahfizhul Qur’an Imam Ashim Divonis 4,5 Tahun

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video12 April 2025 21:06
VIDEO: Lakukan Aksi Perampasan di Komplek Militer, Empat Debt Collector BCA Finance Minta Maaf
SULSELSATU.com – Aksi premanisme dilakukan oleh empat debt collector BCA Finance. Aksi itu berupa penarikan sebuah unit mobil jenis Suzuki Ertig...
Sulsel12 April 2025 20:27
Gerakan 1.000 Katto-katto di Bontonompo Bantu Wujudkan Program Gowa Aman
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menghadiri Gerakan 1.000 Katto-katto yang diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Bontonompo sekaligus Halalbihalal d...
Video12 April 2025 19:37
VIDEO: Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Semprot Pengendara Lawan Arah di Jalan Dr Leimena
SULSELSATU.com – Wali kota Makassar Munafri Arifuddin marah besar saat melintas di jalan Dr Leimena. Munafri Arifuddin marah lantaran kendaraan ...
Hukum12 April 2025 19:16
Skandal Pengadaan Buku di Takalar, Polres Diminta Usut Tuntas
SULSELSATU.com, TAKALAR – Sejumlah aktivis mendesak Kepolisian Resort (Polres) Takalar untuk turun tangan mengusut kasus dugaan praktik gratifik...