SULSELSATU.com, MAKASSAR – Masa jabatan Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin segera berakhir.
Sementara, dimasa jabatanya Rudy Djamaluddin masih menjadi sorotan baik kebijakan dan kinerjanya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat DPRD Makassar, Wahab Tahir mengaku tidak dapat menilai kinerja Rudy Djamaluddin
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Pasalnya, jika dibandingkan PJ Walikota Sebelumnya yakni Iqbal Suhaeb dan Yusran Yusuf, kata Wahab, Rudy diperhadapkan dengan pademi Covid-19.
“Kalau kita mau evaluasi kinerja Rudy ini agak sulit, karena langsung di perhadapkan dengan Pandemi Covid-19,” ujar Wahab saat dihubungi oleh Sulselsatu.com, Jumat (29/1/2020)
“Sehingga kinerja yang paling utama melakukan penanganan terhadap pandemi Covid-19 itu. Dia fokus di situ dan hampir semua angggaran kan direfocusing,” tambah Ketua Komisi D itu.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
Wahab mengatakan Rudy tidak dapat berbuat banyak dimasa jabatannya yang singkat. Penilaian atau evaluasi kinerja tidak etis dilakukan sebab ia masih menjabat.
“Menurut saya biarkan dia bekerja, menyelesaikan masa jabatannya, sesuai dengan undang-undang. Tidak bisa dievaluasi orang yang masih dalam tahap proses perjalanan, jalankan roda pemerintahan. Itu namanya tidak objektif,” jelasnya
“Biarkan dia selesaikan masa baktinya sebagai Pj Walikota biar kita lakukan evaluasi. Ada namanya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ). Itu kita evaluasi secara kelembagaan, secara organisasi,” tandasnya.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
Sementara, Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan dan Aset DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid mengatakan setiap penimpin memiliki pro dan kontra.
“Saya kira tidak bisa dinafikan, seorang pemimpin ada yang berhasil ada yang gagal. Pj ini sangat singkat jabatannya kalau ada yang kurang nanti diperbaiki Walikota terpilih,” elasnya.
Ia mengatakan masa jabatan yang singkat dan kewenangan terbatas membuat Rudy Djamaluddin tidak dapat berbuat banyak.
Baca Juga : DPRD Makassar Matangkan Rancangan Kerja untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
Diketahui, Pj Walikota pertama dijabat oleh Iqbal Suhaeb berdasarkan SK yang tertanggal 13 Mei 2019 – 13 Mei 2020. Iqbal menjalankan roda pemerintahan selama setahun.
Selanjutnya, Yusran Jusuf yang menjabat paling singkat hanya 43 hari, sebab dinilai tidak dapat menekan lonjakan kasus COVID-19.
Kemudian, Yusran Jusuf diganti oleh Rudy Djamaluddin yang saat ini masih menjabat PJ Walikota Makassar
Baca Juga : DPRD Makassar Siap Bahas APBD 2025, Target Selesai Tepat Waktu
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar