SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketidak Hadiran PJ Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin pada rapat paripurna penetapan Walikota dan Wakil Walikota Makassar terpilih memuai polemik.
Ketidakhadiran orang nomor satu di Makassar itu mendapat sorotan dari sejumlah kalangan, salah satunya dari Anggota Komisi A DPRD Makassar, Azwar.
Aswar menilai Rudy tidak memberi contoh yang baik sebagai pemimpin. Pasalnya, pada agenda yang penting seperti ini ketidakhadirannya menuai tanda tanya
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
“Itu juga kita menyesalkan kenapa tidak hadir, ini harusnya dia menghargai sebagai orang yang menjabat Pj walikota diakan bukan pimpinan definitif,” kata Azwar.
“Ketika sudah ada pimpinan definitif harusnya dia bergembira. Ketidakhadiran ini menimbulkan tanda tanya. Sehingga kita menyesalkan, tidak memberikan contoh bagus,” lanjutnya.
Senada, Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo juga menyoroti absennya Pj Wali Kota dalam agenda ini.
Baca Juga : DPRD Makassar Desak Pemkot Cairkan Dana Hibah KONI 2024
“Pj walikota tidak datang waktu penetapan harusnya hadir karena ini tugas utamanya menyelenggarakan (Pilkada) dan sudah ada pemimpin yang terpilih,” kata Rudi.
Padahal, salah satu tugasnya ialah menyukseskan pelaksanaan Pilwali Makassar.
Tak hanya itu, Rudy semestinya juga memberikan karpet merah kepada kalikota terpilih. Dengan begitu, hal tersebut memberikan kesejukan bagi masyarakat.
Baca Juga : Kawal Aspirasi Atlet Disabilitas, DPRD Makassar Desak Pemenuhan Hak Bonus
“Itu salah satu tugasnya seharusnya Pj walikota yang dia lakukan adalah bagaimana dalam kondisi ini agar pergantian ini bisa berjalan mulus tanpa ada yang menghambat,” katanya.
Di sisi lain, politisi NasDem ini mengatakan pihaknya sudah melaksanakan kewajiban dan aturan perundang-undangan.
Ia mengatakan setelah penetapan KPU maka harus ada pengesahan melalui rapat paripurna DPRD.
Baca Juga : DPRD Makassar Matangkan Rancangan Kerja untuk Prioritaskan Kepentingan Masyarakat
“Dengan selesainya ini kami berharap agar segera dikirim ke Mendagri melalui Gubernur Sulsel untuk selanjutnya keluar surat keputusan pengangkatan walikota terpilih dan wakil walikota terpilih,” ungkapnya.
Rudi mengatakan setelah pihaknya mengirimkan hasil sidang paripurna tersebut, selama 14 hari Gubernur Sulsel akan memproses ke Kemendagri.
“Kalau gubernur tidak memproses maka bisa melalui KPU Provinsi Sulsel langsung ke Mendagri,” ungkapnya.
Baca Juga : DPRD Makassar Siap Bahas APBD 2025, Target Selesai Tepat Waktu
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar