SULSELSATU.com, PAREPARE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dibantu Kejari Mamuju berhasil melakukan eksekusi kepada Mubassir, terpidana kasus korupsi pekerjaan dan pengadaan partisi di Kantor Pajak Pratama Parepare pada tahun 2010.
Plt Kajari Parepare, Pryam Budi mengatakan, sebelumnya terpidana telah divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Makassar, namun melakukan banding di Mahkamah Agung.
“Saat itu terpidana merupakan tahanan kota dan melakukan banding di MA, namun ditolak, saat akan dieksekusi terpidana ini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 tahun. Baru berhasil dieksekusi saat diketahui keberadaannya di daerah Mamuju di tenda yang ada di depan rumah anaknya,” katanya, Jumat (29/1/2021).
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Sementara, Kasi Pidsus Kejari Parepare, Husaeri mengaku, saat ini terpidana telah diserahkan ke Lapas Parepare untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“Perbuatan Terpidana menimbulkan kerugian negara sekitar Rp200 juta, hal ini sesuai dengan Laporan Hasil audit atas dugaan penyimpangan
Pengadaan partisi dan penataan ruangan Kantor Pelayanan Pajak Parepare,” jelasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar