Logo Sulselsatu

Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ-182 Ajukan Gugatan ke Boeing

Asrul
Asrul

Minggu, 31 Januari 2021 23:01

Suasana tabur bunga untuk korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182. (Foto: The Guardian)
Suasana tabur bunga untuk korban pesawat jatuh Sriwijaya Air SJ-182. (Foto: The Guardian)

SULSELSATU.COM, Jakarta – Keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Kepulauan Seribu, awal Januari 2021, menuntut perusahaan Boeing. Dilansir Guardian.com, gugatan yang diajukan oleh keluarga korban tersebut menuduh pesawat Boeing 737-500 itu cacat dalam satu atau beberapa hal.

Pihak keluarga korban menduga ada kerusakan besar pada pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang diproduksi oleh Boeing. Hal tersebut diungkap firma hukum yang berbasis di Amerika Serikat, sebagai perwakilan keluarga korban Sriwijaya Air SJ182 tersebut.

“Satu keluarga korban pesawat dengan nomor penerbangan SJ-182 mengajukan tuntutan terhadap Boeing ke pengadilan Circuit Court of Cook County di Illinois, (markas Boeing) pada 25 Januari lalu,” kata Alexandra Wisner dari firma hukum Wisner yang berkantor di Chicago.

Baca Juga : VIDEO: Kecelakaan Mobil Pickup Pengangkut Tomat di Barru

“Langkah berikutnya adalah Boeing akan menjawab … mereka kemungkinan akan menolak semua tuduhan itu … dan kasus ini akan bergerak ke soal temuan … Boeing akan ditanya tentang informasi dan dokumentasi terkait jatuhnya pesawat,” kata Alexandra.

“Berdasarkan penyelidikan awal kami, tampaknya kasus ini adalah kerusakan mesin yang sangat fatal,” tambahnya.

Alexandra mengatakan tuntutan yang diajukan baru dari satu keluarga dan pihaknya telah dikontak “oleh sejumlah keluarga lain”.

Baca Juga : VIDEO: Mobil Pick Up Terjun ke Jurang 20 Meter di Anggeraja Enrekang

Berdasarkan dokumen tuntutan yang dikirim ke BBC, malfungsi pesawat 737-500 yang digunakan dalam penerbangan pada 9 Januari itu disebutkan menyebabkan pesawat menukik, dan jatuh tak lama setelah lepas landas dalam penerbangan dari Jakarta ke Pontianak.

Salah satu malfungsi, menurut dokumen dalam tuntutan itu, terkait sistem autothrottle, throttle otomatis yang memungkinkan pilot untuk mengontrol pengaturan daya dari mesin pesawat dengan menentukan karakteristik penerbangan yang diinginkan.

“[Boeing] secara teledor merancang, memanufaktur dan menjual pesawat yang mengalami kecelakaan, dan sistem autothrottle dapat mengalami kerusakan, serta berakibat mesin terganggu dan menyebabkan kehilangan kendali,” demikian salah satu poin dalam tuntutan itu.

Baca Juga : VIDEO: Diduga Sopir Mabuk, Mobil Pick Up Tabrak Warung Kopi di Tomoni

Alexandra Wisner mengatakan, proses gugatan seperti ini biasanya berlangsung selama dua tahun. Namun, kasus kali ini kemungkinan sedikit lebih lama karena kegiatan di pengadilan terhambat akibat pandemi Covid-19.

Firma hukum Wisner mewakili para keluarga korban pesawat jatuh di Indonesia dalam tiga dekade terakhir. Tahun lalu, perusahaan ini terlibat dalam penyelesaian ganti rugi dari Boeing atas korban kecelakaan Lion Air yang jatuh pada Oktober 2018.

Editor: Midchal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...