SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulsel Darmawangsyah Muin melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) No 20 tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Kabupaten Gowa.
Dalam kegiatan ini, Wawan sapaan akrabnya menggandeng Ketua Umum Nasional Perkumpulan Intelektual Madani
Indonesia Renny Puteri Harapan Rani dan akademisi Universitas Muhammadiyah Dr Amal Akbar.
Renny Puteri Harapan Rani mengatakan Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah menjamin pengelolaan, penyelenggaraan, serta
evaluasi pelaksanaan wajib belajar Pendidikan menengah dengan payung hukum yang tegas sebagai perwujudan amanah Undang-Undang Dasar 1945.
Baca Juga : Sekretariat DPRD Sulsel Tingkatkan Pelayanan Profesional Bersama DPR RI
Sementara itu, Amal Akbar, menjelaskan., terkait tujuan “Wajib Belajar Pendidikan Menengah” dalam rangka mendorong peningkatan angka partisipasi peserta didik dan memberikan pendidikan
minimal bagi peserta didik untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar hidup mandiri secara layak.
“Ini merupakan kesempatan besar bagi ibu-ibu sebagai madrasah pertama bagi
generasi kita untuk bersinergi dengan pemerintah dalam rangka mewujudkan hal tersbut”, tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa Andi Tenri Indah mengingatkan kepada peserta yang hadir agar tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca Juga : Ketua DPRD Sulsel Cicu Target Rampungkan AKD Pekan Depan
“Kita harus tetap bersabar menghadapi situasi sulit seperti yang terjadi
sekarang ini dan jangan mudah terpancing isu hoaks terkait vaksinasi dan wacana-wacana lain yang meresahkan sebab itu dapat memengaruhi imun di tubuh kita,” tutur Ketua DPC Gerindra Gowa itu.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar