SULSELSATU.com, Selayar – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) didampingi Bupati Selayar Basli Ali, mengunjungi Pulau Lantigiang Kabupaten Selayar, Rabu (3/2/2021). Kunjungan tersebut untuk memastikan langkah hukum kasus penjualan Pulau Lantigiang.
Nurdin kembali menegaskan pulau yang masuk kawasan Nasional Takabonerate itu tidak bisa diperjualbelikan. Ia berharap kawasan tersebut dapat dilindungi dari segala hal yang dapat merusak.
“Kepada seluruh masyarakat saya berharap Taman Nasional Takabonerate ini adalah kawasan strategis yang tentu kita lindungi dari berbagai upaya yang ingin merusak,” imbau Nurdin.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Cek Kesiapan Pemilu, Pengendalian Inflasi dan Stunting di Selayar
Lebih lanjut, mantan Bupati Bantaeng dua periode itu menjelaskan bahwa saat ini Pemkab Selayar telah mengambil langkah hukum terkait kasus penjualan Pulau Lantigiang.
Dari hasil pemeriksaan, Nurdin mengaku pulau tersebut batal dijual. “Jadi Pak Bupati sudah mengambil langkah-langkah dan sekarang kasusnya ada di kepolisian tetapi pulaunya sendiri tidak jadi (dijual),” lanjut Nurdin.
Diketahui pulau tersebut akan dijual seharga Rp900 juta, namun baru dibayar DP 10 juta. “Karena memang baru panjar Rp 10 juta. Dan tidak akan mungkin ada aparatur pemerintah yang bisa membuat transaksi itu,” tutupnya.
Baca Juga : Pengumuman! Bank Sulselbar Buka Payment Point Mal Pelayanan di Kabupaten Kepulauan Selayar
Penulis: Jahir Majid
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar