Logo Sulselsatu

KPU Bantah Kecolongan WN Amerika Jadi Bupati Terpilih

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Februari 2021 01:51

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Makassar – Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Orient P Riwu Kore, terancam batal menjabat setelah status kewarganegaraannya diduga masih sebagai warga Amerika Serikat. Kabar ini mendadak menjadi heboh dan menyita perhatian netizen.

Sebut saja politisi PKS Mardani Ali Sera yang aktif berkomentar di akun twitternya. Mardani menilai jika benar status kewarganegaraan Orient P Riwu masih warga negara Amerika, ini adalah sebuah kecolongan besar.

“Ini kecolongan luar biasa jika benar WNA. Tidak sah seseorang menjadi kepala daerah kecuali WNI. Apresiasi untuk @bawaslu_RI yang bekerja cermat dan jadi tamparan bagi @KPU_ID yg memverifikasi data awal.”

Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang

“Hal ini mesti jadi pelajaran bagi semua. Sistem kependudukan kita mesti dapat memastikan semua WNI hanya punya satu kewarganegaraan yaitu WNI. Perlu jadi perhatian utama bagi KPU Pusat.”

Demikian tweet Mardani lengkap dengan unggahan link berita terkait.

Dari informasi yang dihimpun dari berbagai artikel, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur juga menyebut sudah mendapatkan konfirmasi tentang status kewarganegaraan bupati terpilih tersebut dari pihak Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut

“Pihak Kedubes AS di Jakarta sudah memberikan konfirmasi dan mengiyakan bahwa yang bersangkutan masih berkewarganegaraan AS,” kata Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).

Orient Riwu Kore memenangi Pilkada Sabu Raijua bersama pasangannya, Thobias Uly, 9 Desember 2020 lalu. Mereka diusung PDIP dan Demokrat. Mengalahkan pasangan Nik Rihi Heke-Yohanes Uly Kale, usungan NasDem-PKB dan pasangan Takem Raja Pono-Herman Raja Haba, usungan Golkar-PAN.

Sementara itu KPU Sabu Raijua menolak disebut kecolongan. Karena saat proses verifikasi dan validasi berkas pencalonan, Orient P Riwu berstatus WNI. Sesuai dengan data yang dicocokkan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Baca Juga : MK Tolak Sengketa Hasil Pilkada Toraja Utara, Ombas-Marthen Gagal Lanjutkan Gugatan

“Dia (Orient) warga negara Indonesia (WNI) berdasarkan dokumen kependudukan karena kami berbasis dokumen kependudukan yang diserahkan,” terang Ketua KPU NTT, Thomas Dohu.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum28 Mei 2025 22:57
Suasana Damai dalam Kerangka Keadilan Restoratif di Pengadilan Negeri Enrekang
SULSELSATU.com, ENREKANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara tin...
Berita Utama28 Mei 2025 22:33
Talkshow dan Pelantikan IKA Magister Pendidikan Dasar Unibos
SULSELSATU.com, Makassar – Dalam rangka memperingati Bulan Pendidikan, Ikatan Keluarga Alumni Magister Pendidikan Dasar Universitas Bosowa (IKA ...
Video28 Mei 2025 22:25
VIDEO: Pasutri Ngamuk dan Rusak Warung di Sidrap, Sempat Ancam Pakai Badik
SULSELSATU.com – Pasangan suami istri tak dikenal mengamuk dan merusak warung milik Aisha, Kecamatan Watang Pulu. Kejadian itu terjadi pada Ming...
Ekonomi28 Mei 2025 21:55
Makin Mudah dan Cepat, Nasabah Kini Bisa Apply Kartu Kredit Easy Card Lewat Website Resmi BRI
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI terus berinovasi dalam menghadirkan layanan berbasis digital demi menjawab...