SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rusmayani Madjid diberhentikan sementara atau nonjob sebagai Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar.
Keputusan untuk menonjobkan Kepala Dispar Makassar juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Makassar. Adapun dengan nomor 862/362/BKPSDMD/2021 tentang pemberhentian sementara Rusmayani Madjid sebagai Kepala Dispar.
Diketahui, Pemkot Makassar gagal mencairkan dana hibah Kemenkepraf yang diberikan untuk restoran dan hotel. Bantuan tersebut diberikan seiring adanya pandemi Covid-19 yang sejumlah sektor pariwisata terdampak. Total dana hibah untuk Makassar sendiri ialah Rp48 Miliar.
Baca Juga : VIDEO: KPK “Obrak-abrik” Kantor Rudy Djamaluddin
Menanggapi itu, Rusmayani mengaku kegagalan pencairan dana hibah murni bukan kesalahannya sendiri.
Lantas, pencopotan dirinya, ia merasa
Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin cuci tangan atas persoalan tersebut.
“Saya dikambinghitamkan dengan ini dana hibah,” keluh Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ini saat dihubungi, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga : Muda Sarankan Dewan Gunakan Hak Interpelasi ke Pj Walikota Soal Dana Hibah
Padahal, menurut Maya, dirinya telah berupaya agar dana hibah ini bisa diterima oleh pihak hotel dan restoran di tahun 2020. Bahkan, saat terpapar Covid-19 pun, ia terus berkoordinasi dengan jajarannya agar dana ini bisa cair.
“Iya dek padahal saya waktu itu kan juga Covid-19, dan saya sudah perintahkan Kabid ku. Sudah maksimal,” sambung Maya.
Penulis: Resti Setiawati.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar