SULSELSATU.com, MAKASSAR – Direktur utama PT Selayar Mandiri Utama, Asdianti Baso angkat bicara ihwal pembelian lahan di Pulau Lantigiang yang berada di Kepulauan Selayar.
Asdianti mengaku dirinya tidak membeli pulau, namun laham kebun kelapa milik masyarakat atas nama Syamsu Alam.
“Saya membeli lahan kebun itu dengan harga Rp900 juta namun masih saya panjar Rp10 juta hingga keluar izin dari untuk membangun resort disana,
tujuan saya untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya yaitu Selayar,” ujar Asdianti, di Makassar Rabu (3/2/2020)
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Cek Kesiapan Pemilu, Pengendalian Inflasi dan Stunting di Selayar
Lebih lanjut, Asdianti memandang selama ini Selayar memiliki sejuta keindahan taman bawah laut ketiga terindah di dunia.
Biasanya menjadi lokasi diving bagi para penyelam. Namun menurutnya belum banyak diketahui wisatawan mancanegara.
Melihat potensi itu, Asdianti berniat membantu resort (bungalows) di Pulau Lantigian. Menurutnya, pulau tersebut dapat dikelolah oleh masyarakat dan investor.
Baca Juga : Pengumuman! Bank Sulselbar Buka Payment Point Mal Pelayanan di Kabupaten Kepulauan Selayar
Ia mengaku pembelian lahan tersebut karena ada dasar surat kepemilikan dan didukung oleh Balai Taman Nasional Takabonerate, namun belakangan dirinya dia digugat Balai dengan mengadukan masalah tersebut pada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara ).
“Ini ada apa kok tiba-tiba berubah tentunya jadi pertanyaan bagi saya untuk itulah saya mengadukan masalah ini ke PTUN. Akhirnya saya menang di PTUN, timbullah statement yang menyudutkan saya disejumlah media bahkan sampai ke Mapolda Sulsel kalau saya membeli pulau padahal tidak seperti itu faktanya,” jelasnya.
Izin awal untuk mengelola pulau itu telah dimiliki. Namun pihaknya atas nama perusahaan PT Selayar Mandiri Utama belum bisa bergerak melakukan pembangunan karena masih ada yang perlu dipenuhi.
Baca Juga : Syarifuddin Klaim Bandara Aroeppala Selayar Tetap Beroperasi Walau Tak Ada Penerbangan
“Hasil kemenangan saya dalam menggugat balai, terbitlah izin lokasi, izin pertimbangan teknis, izin usaha, dan izin prinsip. namun belum bisa membangun karena saya harus izin ke Kementrian Lingkungan Hidup. Sementara saya menunggu sertifikat agar segera keluar izin membangun dari pihak perizinan,” jelasnya.
Asdianti juga menceritakan pernah berkonsultasi dengan pihak balai membahas pulau yang bisa dikembangkan secara individu.
“Karena ditolak di Latoundu akhirnya dia cari tempat dan ditunjuk ke Lantigian oleh Balai sendiri. Tapi kenapa bermasah padahal kawasan tersebut masuk dalam kawasan zona pemanfaatan,” tuturnya.
Baca Juga : Tak Ada Kepastian Penerbangan, Bandara Aroepala Selayar Ditutup
“Pihak balai waktu itu menyarankan pulau lantigian, pulau Belang belang dan pulau lain. tapi saya tertarik hanya Lantigian dan Latondu Besar,” paparnya.
Dia juga menyoroti pernyataan Bupati kabupaten Selayar, Basli Ali yang menyebut proyek yang akan dibangun di Lantigian bakal merusak ekosistem laut.
Selaku calon investor, Asdianti mempertanyakan untuk apa pulau tersebut masuk dalam kawasan zona pemanfaatan.
“Saya bukan mau merusak disana tapi mengembangkan, dimana pelanggarannya ? saya ingin membangun pariwisata Selayar agar dilirik dunia seperti Bali. Kan ada juga ohen resort disitu punya orang Jerman yang tinggal di selayar. dia rawat semua terumbu karang dan ikan ikan disana dan ini yang menarik wisatawan nantinya,” tutupnya.
Baca Juga : Diduga Ada Kongkalikong Lelang Proyek Gedung Daur Ulang Sampah di DLH Selayar
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar