Gudang Dalam Kota Menjamur, Dewan Minta Pemkot Makassar Tidak Tebang Pilih

Gudang Dalam Kota Menjamur, Dewan Minta Pemkot Makassar Tidak Tebang Pilih

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta pemerintah kota tidak tebang pilih dalam menertibkan gudang dalam kota.

Anggota Komisi A Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Aset DPRD Kota Makassar, Kasrudi meminta persoalan gudang dalam kota ditindaklanjuti secara serius.

Pasalnya, kata dia, gudang  dalam kota berpotensi membuat Kota Makassar kian semrawut ke depannya.

Kasrudi menyebut bahwa gudang dalam kota bukan lagi masalah baru. Beberapa cara telah ditempuh untuk menertibkan, namun perubahan yang signifikan tidak terjadi.

“Masih banyak gudang dalam kota di daerah Kota Makassar yang harusnya tidak boleh beroperasi lagi. Kami Komisi A kemungkinan dan berharap dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDR). Kemarin itu kami sudah sampaikan untuk RDP,” ujar Kasrudi di Gedung DPR Kota Makassar, Jumat (5/2/2020).

Dalam RDP tersebut, Kasrudi berharap ada solusi yang terjadi antara pemerintah kota dan pengusaha. “Seharusnya ada wilayah yang sediakan oleh pemerintah kota Makassar terkait gudang. Kami akan mendengarkan kalau memang ada gudang di luar kita suruh pindah dulu,” ungkapnya.

Ia pun menilai permasalahan paling komplek dari gudang dalam kota karena pemerintah tidak tegas dan terkesan tebang pilih. Sehingga, penertiban sukar untuk dilakukan.

“Itu yang dikeluhkan, ketika mereka pindah, omzetnya kurang tapi yang di samping nya tidak pindah. Yang kita harapkan di Makassar itu tidak ada tebang pilih dalam hal pemindahan gudang dalam kota,” tandasnya.

Adapun regulasi pergudangan sendiri telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar No.53 tahun 2005 tentang Pergudangan Dalam Kota. Dimana pergudangan hanya diperkenankan di Kecamatan Biringkanayya dan Tamalanrea, kendati demikian aktifitas pergudangan masih banyak terpantau di luar daerah tersebut. (*)

Penulis: RESTI SETIAWATI

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga