SULSELSATU.com, Makassar – Usai jabatannya sebagai Kepala Dinas Pariwisata dicopot, Rusmayani Majid mengaku legowo. Meski, dirinya dituding lamban sehingga dana hibah pariwisata gagal cair.
“Saya menghargai keputusan pimpinan, sebagai birokrat kita harus loyal,” katanya, Jumat (5/2/2021).
Namun Rusmayani tetap mengaku selama ini sudah bekerja maksimal. Termasuk dalam memperjuangkan nasib dana hibah pariwisata. Olehnya, dia mengaku kaget ketika menerima SK pemberhentian tersebut.
Baca Juga : Munafri Arifuddin dan Mentan Amran Sulaiman Perkuat Silaturahmi di Halal Bihalal IKA Unhas
“Saya telah berjuang, dana hibah pariwisata yang diterima Makassar sebesar Rp48 miliar,” tambahnya.
Maya menjelaskan persoalan dana hibah ini bukan hanya kewenangan Dinas Pariwisata. Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut terlibat dalam proses verifikasi berkas.
Seperti, Inspektorat yang bertugas melakukan analisis berkas yang masuk.
Baca Juga : Silaturahmi Idulfitri, Wali Kota Appi Akan Sambangi Tiga Pulau di Sangkarrang
Kemudian ada Bapenda menghitung besaran dana hibah yang diterima hotel. Dan pencairan dana hibah yang merupakan wewenang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Sementara DPM-PTSP bertugas meninjau legalitas perizinan sebagai syarat yang masuk. “Beberapa SKPD ini tergabung dalam tim, jadi kalau gagal cair bukan hanya kesalahan Dinas Pariwisata,” tutupnya.
Penulis: Resti Setiawati
Baca Juga : Wali Kota Appi: Idulfitri Bukan Sekadar Perayaan, Tapi Waktu untuk Saling Memaafkan
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar