Logo Sulselsatu

Untuk yang Ketiga Kalinya, UNM Umumkan Lockdown

Uje Jaelani
Uje Jaelani

Jumat, 05 Februari 2021 18:28

Rektor UNM memantau proses UTBK jalur mandiri UNM. (ist)
Rektor UNM memantau proses UTBK jalur mandiri UNM. (ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang penutupan sementara (lockdown) area kampus. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sebelumnya UNM melakukan lockdown menyusul adanya sejumlah sivitas akademika yang terpapar positif Covid-19. UNM pertama kali melakukan lockdown mulai 24 hingga 28 Desember 2020. Kemudian diperpanjang terhitung 30 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Selanjutnya, kembali memperpanjang lockdown terhitung 5 hingga 18 Januari 2021. UNM juga mengambil langkah yang sama dengan memperpanjang lockdown terhitung 20 hingga 31 Januari 2021.

Baca Juga : Sosialisasi Pelaksanaan PDLN, Rektor UNM Tekankan Lebih Selektif Berdasarkan Urgensi dan Kebutuhan

Perpanjangan lockdown itu diketahui dari surat edaran Rektor UNM nomor: 0345/UN36/TU/2021.

“Berkenaan dengan kondisi Kota Makassar yang belum kondusif dan gejala penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan demi melaksanakan protokol kesehatan, maka upaya-upaya antisipatif masih perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan target kerja dengan baik dalam lingkungan UNM,” tulis Rektor UNM, Prof Husain Syam dalam surat edaran tersebut.

Dalam surat edaran itu, ada 6 kebijakan yang diambil Rektor UNM, yakni sebagai berikut:

Baca Juga : VIDEO: Penampakan Fasilitas Kampus UNM Rusak Akibat Bentrokan

1. Pelaksanaan lockdown tanggal 05 Februari 2021 sampai 16 Februari 2021, selama masa tersebut semua Dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan persentase 75% Work From Home (WFH) dan 25% Bekerja Dari Kantor (WFO)

2. Penyesuaian sistem kerja 75% WFH dan 25% WFO dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja

3. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

4. Pengurusan persuratan Tugas Akhir bagi mahasiswa dan persuratan penting lainnya boleh dilaksanakan baik secara daring maupun luring (jika dilaksanakan secara luring, maka setiap unit menyesuaikan 25% pelayanan persuratan setiap hari kerja)

5. Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas / Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro tetap melakukan pemantauan produktivitas / kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning service, dan security sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik

6. Surat Edaran ini mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 16 Februari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga : Upacara Peringatan Dies Natalis UNM ke-63, Prof Karta Jayadi Siap Bawa UNM Menuju Era Keemasan

“Semoga dengan langkah yang diambil oleh UNM bisa membantu dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Editor : Uje Jaelani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...