SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali memperpanjang penutupan sementara (lockdown) area kampus. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Sebelumnya UNM melakukan lockdown menyusul adanya sejumlah sivitas akademika yang terpapar positif Covid-19. UNM pertama kali melakukan lockdown mulai 24 hingga 28 Desember 2020. Kemudian diperpanjang terhitung 30 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Selanjutnya, kembali memperpanjang lockdown terhitung 5 hingga 18 Januari 2021. UNM juga mengambil langkah yang sama dengan memperpanjang lockdown terhitung 20 hingga 31 Januari 2021.
Baca Juga : Sosialisasi Pelaksanaan PDLN, Rektor UNM Tekankan Lebih Selektif Berdasarkan Urgensi dan Kebutuhan
Perpanjangan lockdown itu diketahui dari surat edaran Rektor UNM nomor: 0345/UN36/TU/2021.
“Berkenaan dengan kondisi Kota Makassar yang belum kondusif dan gejala penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM) dan demi melaksanakan protokol kesehatan, maka upaya-upaya antisipatif masih perlu dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan target kerja dengan baik dalam lingkungan UNM,” tulis Rektor UNM, Prof Husain Syam dalam surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran itu, ada 6 kebijakan yang diambil Rektor UNM, yakni sebagai berikut:
Baca Juga : VIDEO: Penampakan Fasilitas Kampus UNM Rusak Akibat Bentrokan
1. Pelaksanaan lockdown tanggal 05 Februari 2021 sampai 16 Februari 2021, selama masa tersebut semua Dosen dan Tenaga Kependidikan melaksanakan sistem kerja dengan persentase 75% Work From Home (WFH) dan 25% Bekerja Dari Kantor (WFO)
2. Penyesuaian sistem kerja 75% WFH dan 25% WFO dilaksanakan secara fleksibel sesuai pengaturan arahan pimpinan masing-masing unit kerja
3. Seluruh kegiatan akademik dan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
4. Pengurusan persuratan Tugas Akhir bagi mahasiswa dan persuratan penting lainnya boleh dilaksanakan baik secara daring maupun luring (jika dilaksanakan secara luring, maka setiap unit menyesuaikan 25% pelayanan persuratan setiap hari kerja)
5. Para Wakil Rektor, Pimpinan Fakultas / Pascasarjana, Ketua Lembaga, dan Kepala Biro tetap melakukan pemantauan produktivitas / kinerja tenaga pendidik, tenaga kependidikan, cleaning service, dan security sehingga target kerja dapat tercapai dengan baik
6. Surat Edaran ini mulai tanggal 05 Februari 2021 sampai 16 Februari 2021 dan akan disesuaikan dengan perkembangan dan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga : Upacara Peringatan Dies Natalis UNM ke-63, Prof Karta Jayadi Siap Bawa UNM Menuju Era Keemasan
“Semoga dengan langkah yang diambil oleh UNM bisa membantu dalam memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Editor : Uje Jaelani
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar