Lelang Jabatan Pemkot Makassar, Ketua DPRD: Sangat Dipaksakan, Bisa Cacat Prosedural!

Lelang Jabatan Pemkot Makassar, Ketua DPRD: Sangat Dipaksakan, Bisa Cacat Prosedural!

SULSELSATU.com, Makassar – Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo menyebut lelang jabatan eselon dua di Pemkot Makassar berpotensi cacat prosedural. Olehnya itu, ia meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berniat mendaftar untuk mengurungkan niatnya. 

“Proses lelang ini sangat-sangat dipaksakan dan menimbulkan banyak pertanyaan. Saya kira itu berpotensi cacat prosedural. Jika saya menjadi ASN, lebih baik tidak ikut. Karena pasti akan menggugurkan proses dan hasilnya,” ujar RL sapaan karib politisi NasDem ini di DPRD Kota Makassar, Senin (8/2/2021).

Ia mengatakan ada perbedaan tafsir antara Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin dan Walikota Terpilih, Danny Pomanto perihal lelang jabatan tersebut. Sehingga kebijakan Rudy bisa saja nantinya dianulir Danny.

“Kalau tafsirnya A, yang dilakukan Pj saat ini dianggapnya benar, mungkin saja berbeda dengan Danny sebagai Walikota Terpilih. Pak Danny masuk dia bisa gugurkan. Dia yang pegang kuasa di situ. Ada pengadilan nanti,” jelasnya. 

Karenanya, untuk mengantisipasi masalah di kemudian hari, RL memperingatkan ASN agar tidak tergesa-gesa mendaftarkan diri ikut lelang jabatan tersebut. Apalagi, ada surat edaran kementrian dalam negeri tidak ada proses mutasi, kedua, rekomendasi KASN ditegaskan harus berkordinasi.

“Pertanyaannya sekarang, ada tidak kordinasi? Sementara sudah dibuka lelang, harusnya koordinasi dulu baru dibuka lelang. Sehingga ada senjata untuk menggugurkan, belum lagi waktunya,” jelas RL.

Dari penjelasan tersebutlah potensi cacat prosedural dapat terjadi. Menurut RL, ketika lelang jabatan ini tetap dipaksakan maka akan ada yang dirugikan dan menjadi korban. 

Sementara, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto menegaskan melalui surat bernomor B-598/KASN/2021 bahwa rencana pelaksanaan dan hasil seleksi terbuka untuk JPT Pratama harus dikoordinasikan dengan Calon Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kota Makassar, dalam hal ini Walikota Makassar hasil Pemilukada Tahun 2020. 

“Koordinasi tersebut berkaitan dengan kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan serta pelayanan kepada Masyarakat Kota Makassar,” ujar Tasdik.

Tasdik menegaskan apabila dikemudian hari terdapat data dan informasi yang telah disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, “Maka surat rekomendasi ini akan kami tinjau kembali,” ungkapnya

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga