SULSELSATU.com, Makassar – Pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada Serentak se Sulsel Desember 2020, berpotensi ditunda dari jadwal semula 17 Februari.
Hal itu setelah ada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.
Surat edaran itu berisi perintah kepada gubenur menunjuk Pelaksana harian (Plh) untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wakil bupati yang habis pada Februari ini.
Baca Juga : Danny Pomanto Bakal Siapkan Kejutan Pada Perayaan HUT Kota Makassar ke-416 Tahun
“Kemungkinan masih Plh karena belum ada SK. Ini kan baru diusul. Ada 170 provinsi/kota. Jadi (jadwal pelantikan) tidak ada yang bisa pastikan, kecuali pusat,” tegas Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah usai meresmikan RPH-R di Kecamatan Manggala, Senin (8/2/2021).
Penundaan ini juga disebut-sebut karena pelantikan kepala daerah (kada) terpilih hasil Pilkada 2020 lalu akan dilaksanakan serentak. Sementara, masih ada hasil pilkada di Sulsel yang bersengketa di MK. Seperti Barru, Pangkep, Bulukumba, Luwu Utara dan Luwu Timur.
“Tidak usah berandai-andai. Kita tunggu SK dulu. Nanti kalau SK-nya sudah turun kita akan menyusun jadwal pelantikan. Kalau Makassar jangan ragu. Pj itu penjabat, sama dengan definitif,” lanjut Nurdin.
Baca Juga : Walikota Tunjuk Pejabat Sementara Direksi Perusda, Dewan: Wujudkan Mimpi Danny-Fatma
“Kalau Makassar tidak perlu ragu. Karena Pj nya masih ada kok. SK-nya sampai (bulan) Juni,” demikian Nurdin.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar