SULSELSATU.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Firdaus Dewilmar dan Wakil Kajati Sulsel Risal Nurul Fitri dimutasi dari jabatannya. Keduanya masuk dalam daftar mutasi besar-besaran yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 28 Tahun 2021 berisi daftar mutasi terhadap 30 PNS di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Dilansir iNews.id, dalam SK disebutkan, Kajati Sulsel di Makassar Firdaus Dewilmar dimutasi ke jabatan baru sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga : Kejati Sulsel Bidik Dugaan Korupsi Pembangunan Bendungan Pamukkulu Takalar
Jabatan Kajati Sulsel baru diserahkan kepada Raden Febrytriyanto yang sebelumnya menjabat Inspektur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung.
Sementara Wakajati Sulsel Risal Nurul Fitri dipercayakan menjabat Kajati Gorontalo. Penggantinya Raimel Jesaja yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulut di Manado.
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar