Logo Sulselsatu

UN Tahun 2021 Dihapus, DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan Kelulusan Siswa

Asrul
Asrul

Selasa, 09 Februari 2021 12:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MakassarDPRD Makassar akan membuka posko pengaduan. Sebagai respon dari penghapusan Ujian Nasional (UN) 2021. Imbas dari penghapusan itu, sekolah menjadi penentu kelulusan siswa.

Hal ini membuka peluang terjadinya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi harus ada pengawasan ketat.

“Pertama, ini menyangkut integritas dan dedikasi orang. Kedua, potensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kita berharap betul-betul bisa bekerja baik. Jangan sampai ada masalah. DPRD Makassar akan lakukan pengawasan ketat,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga : DPRD Makassar Siap Kawal Proyek Stadion Internasional Gagasan Wali Kota Munafri Arifuddin

Nantinya, kata legislator Golkar, monitoring evaluasi (Monev) akan dilakukan oleh pihaknya. Tujuannya, untuk mengetahui bagaimana progres dan ada Perwali yang memuat itu.

“Sehingga guru tidak sewenang-wenang dalam menentukan kelulusan siswa. Kita khawatirnya ada persoalan perasaan, tidak menimbulkan penilaian yang objektif,” paparnya.

“Korupsi, kolusi dsn nepotisme itu krusial. Kita lakukan pengawasan, makanya kita adakan posko khusus pengaduan. Komisi D siap,” pungkasnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Makassar Supratman Dukung Pemilihan Langsung RT/RW, Desak Pemkot Tepati Janji

Seperti diketahui, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Sekolah dipastikan ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Keputusan ditiadakannya UN tahun ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sejumlah poin penting untuk meraih kelulusan sebagai peserta didik. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Percepat Pemilihan RT di Makassar, Target Rampung Juni 2025

Penulis: Resti Setiawati

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD09 Mei 2025 21:16
Soroti Dampak Smelter PT Huadi, Abdul Rahman Desak Tanggung Jawab Penuh dari Perusahaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Abdul Rahman, menyatakan dukungan terhadap rencana relokasi warga yang terdamp...
OPD09 Mei 2025 20:43
Komisi C DPRD Sulsel Tahan Anggaran Penyertaan Modal ke PT Sulsel Andalan Energi, Ini Alasannya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) sepakat menahan anggaran penyertaan modal untuk PT Sulsel Andalan Energi (Per...
Sulsel09 Mei 2025 20:40
Tim BRI dan Program YESS Kolaborasi Perkuat Pengembangan Usaha Gula Aren dan Klaster Sapi Jagung Petani Milenial Maros
SULSELSATU.com, MAROS – Sosialisasi dan kunjungan Tim Bank BRI ke kelompok binaan Program YESS di Kabupaten Maros menjadi bukti sinergi konkret ...
Metropolitan09 Mei 2025 20:19
Bosowa Peduli Target 100 Hewan Qurban Tahun Ini, Bakal Disalurkan ke Warga Sulsel dan Palestina
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menyambut hari raya Iduladha 1446 Hijriah, Bosowa Peduli resmi meluncurkan program qurban tahunan bertema “Sinergi ...