UN Tahun 2021 Dihapus, DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan Kelulusan Siswa
SULSELSATU.com, Makassar – DPRD Makassar akan membuka posko pengaduan. Sebagai respon dari penghapusan Ujian Nasional (UN) 2021. Imbas dari penghapusan itu, sekolah menjadi penentu kelulusan siswa.
Hal ini membuka peluang terjadinya tindak korupsi, kolusi dan nepotisme. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi harus ada pengawasan ketat.
“Pertama, ini menyangkut integritas dan dedikasi orang. Kedua, potensi menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme. Kita berharap betul-betul bisa bekerja baik. Jangan sampai ada masalah. DPRD Makassar akan lakukan pengawasan ketat,” ujarnya, Selasa (9/2/2021).
Nantinya, kata legislator Golkar, monitoring evaluasi (Monev) akan dilakukan oleh pihaknya. Tujuannya, untuk mengetahui bagaimana progres dan ada Perwali yang memuat itu.
“Sehingga guru tidak sewenang-wenang dalam menentukan kelulusan siswa. Kita khawatirnya ada persoalan perasaan, tidak menimbulkan penilaian yang objektif,” paparnya.
“Korupsi, kolusi dsn nepotisme itu krusial. Kita lakukan pengawasan, makanya kita adakan posko khusus pengaduan. Komisi D siap,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Sekolah dipastikan ditiadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Keputusan ditiadakannya UN tahun ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Sejumlah poin penting untuk meraih kelulusan sebagai peserta didik. Pertama, peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News