SULSELSATU.com, Parepare – Wakil Wali Kota Parepare, H Pangerang Rahim mengatakan, adanya perubahan regulasi baru yang mengatur tentang perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Hal itu disampaikannya Rapat Paripurna Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare terkait nota kesepakatan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Parepare Tahun 2018-2023, digelar di Gedung DPRD, Senin (8/2/2021).
“Kebijakan pemerintah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di Kota Parepare akan diakomodir, terutama pada sistem jaminan kesehatan, perlindungan sosial dan peningkatan pemulihan ekonomi daerah,” jelasnya.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
“Serta menyepakati kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah dan indikasi program prioritas, disertai kebutuhan pendanaan rancangan awal perubahan RPJMD tahun 2018-2023,” tambahnya.
Tidak hanya itu, lanjut Pangerang Rahim, pihaknya juga melakukan penyesuaian data dan inkonsistensi berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja RPJMD 2018-2023 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam penyusunan RKPJ 2021.
“Nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam tahapan berikutnya. Yakni konsultasi terhadap konsistensi perencanaan nasional dan daerah melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan selaku wakil pemerintah pusat di daerah, serta penyelenggaraan Musrenbang RPJMD dan pedoman dalam penyusunan Renstra perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Parepare,” tandasnya.
Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare
Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar