Galeri Foto: Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Kepemudaan

Galeri Foto: Rudianto Lallo Sosialisasi Perda Kepemudaan

SULSELSATU.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, mengisi akhir pekannya dengan berbagai kesibukan pemerintahan. Salah satunya adalah dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kepemudaan, di Hotel D’Maleo, Jalan Pelita Raya, Sabtu (13/2/2021).

Politisi NasDem itu menyelenggarakan Sosialisasi Perda Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan yang dihadiri puluhan pemuda dari wilayah Utara Kota Makassar.

“Salah satu tugas DPRD adalah membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda). Namun perda yang ditetapkan juga perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara narasumber sosialisasi, DR Hasrul SH MH, menyambut baik Perda Kepemudaan di Kota Makassar. Sebab, tak banyak kota yang memiliki perda ini. “Sentra pokok dari Perda Kepemudaan ini adalah untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan kepemudaan. Seperti kepemimpinan dan kepeloporan. Bahkan kegiatan kewirausahaan,” terang dosen Fakultas Hukum Unhas tersebut.

DR Hasrul SH MH, narasumber di Sosialisasi Perda Kepemudaan.

Imran Eka Saputra, tokoh pemuda Sulsel, ikut menjadi narasumber di Sosialisasi Perda Kepemudaan.

Sedangkan narasumber lainnya, Imran Eka Saputra, juga mengapresiasi perda ini. Artinya, ada keberpihakan pemerintah dan DPRD untuk kalangan mileneal di Makassar.

“Jadi sekarang anak-anak muda semakin punya peluang untuk aktualisasi diri. Bikin komunitas atau organisasi kepemudaan misalnya. Jangan ragu karena sudah ada anggaran dari pemerintah. KNPI Sulsel siap untuk memberi bantuan-bantuan konsultasi,” demikian kata Ketua KNPI Sulsel periode 2016-2019 ini.

Peserta Sosialisasi Perda Kepemudaan berdiskusi dengan narasumber.

Peserta sosialisasi perda berdiskusi dengan narasumber.

Dengan kehadiran perda ini, membuat anak-anak muda di Makassar semakin punya peluang untuk maju. Sosialisasi perda digelar dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga