Tolak Divaksin, Sanksinya Tak Dapat Bansos dan Pelayanan Administrasi
SULSELSATU.com – Presiden Jokowi menerbitkan Perpres terkait pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19 masyarakat yang tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi. Komisi VIII DPR meminta seluruh masyarakat menyukseskan program vaksin.
“Sudah seharusnya semua lapisan masyarakat mensukseskan program vaksinasi COVID-19. Tidak boleh ada keraguan tentang program vaksinasi ini, baik secara uji klinis maupun secara kehalalan vaksin,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily dikutip detikcom, Minggu (14/2/2021).
Ace mengatakan program vaksin merupakan upaya pemerintah dalam melindungi masyarakat. Namun, menurutnya, perlindungan kesehatan juga perlu sejalan dengan bantuan sosial.
“Harus dipahami bahwa kebijakan dan program vaksinasi COVID-19 merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan COVID-19. Kebijakan ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi,” kata Ace.
“Perlindungan kesehatan juga harus seiring dengan perlindungan bantuan sosial yang disediakan negara,” sambungnya.
Menurutnya, masyarakat yang menolak vaksin dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal ini karena vaksin merupakan salah satu upaya pencegahan penularan.
“Jika ada pihak yang menolak vaksin sesungguhnya dia tidak hanya tidak menyayangi diri sendiri, tetapi juga berpotensi merugikan yang lain karena turut serta menyebarkan virus yang seharusnya tertangkal melalui vaksin itu,” kata Ace.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 13A
(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.
“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.
Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News