Beda Perlakuan, Pj Rudy Tutup Mata Soal Pelanggaran Prokes di CPI

Beda Perlakuan, Pj Rudy Tutup Mata Soal Pelanggaran Prokes di CPI

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Peresmian Spot lego-lego yang terletak di Centre Point of Indonesia, Kota Makassar, menjadi perhatian. Pasalnya, seusai peresmian, tampak sejumlah tamu undangan sedang prasmanan dan tidak menjaga jarak.

Padahal, menyajikan makanan prasmanan yang dilarang oleh pemerintah sendiri. Sehingga, Kawasan kuliner Lego-Lego yang diresmikan Gubernur Sulsel dan dihadiri Penjabat Walikota Makassar terkesan tak tersentuh penegakan protokol kesehatan.

Menanggapi itu, Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin tutup mata perihal pelanggaran tersebut. Sejauh ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.

Rudy pun tidak ingin menjawab pertanyaan dari pewarta pada konferensi pers di Rumah Jabatan Baruga Anging Mammiri, Senin (15/02/2021) kemarin.

Sekretaris Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan mengatakan kegiatan peresmian lego-lego merupakan acara para pejabat tinggi dalam hal ini adalah atasan mereka.

Sehingga sangat mustahil untuk melakukan penertiban ataupun menindak tegas, apalagi di kegiatan tersebut terlibat langsung Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin.

“Kalau persoalan lego-lego itu mau maunya PJ Walikota, kita ini bisa apa,” kata Iqbal, kemarin.

Olehnya, Iqbal berharap Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin meminta Kepala Bidang Hubungan Antar lembaga Kesbangpol Makassar, Haeruddin untuk melaporkan ke penegak hukum

Seperti halnya, PJ Walikota yang memerintahkan Haeruddin untuk melaporkan anggota Satpol PP terkait demo AUHM yang dianggap melanggar protokol kesehatan.

“Saya hanya berharap semoga pak PJ Walikota memerintahkan Haeruddin untuk melaporkan ke Penegak Hukum. Atau melapor ke Satpol,” ungkapnya

Namun, lanjut Iqbal hingga saat ini belum ada laporan masuk. Ia pun mempertanyakan perlakuan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi.

Ia juga merasa bingung bagaimana menunjukkan sikap tidak tebang pilih terhadap masyarakat terkait pelanggaran aturan yang terjadi

“Supaya tidak ada kesan perlakuan yang diskriminatif terhadap potensi pelanggaran protokol kesehatan di Kota Makassar,” pungkasnya.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga