SULSELSATU.com, Jakarta – Saat pemerintah membuka ruang kritik dan saran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan selektif dalam mengimplementasikan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Langkah ini diambil Polri untuk menghindari upaya saling lapor menggunakan pasal karet dalam UU dan dugaan kriminalisasi UU ITE.
“Untuk memastikan bahwa penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam UU ITE, tentunya berpotensi untuk nantinya digunakan saling melaporkan atau melapor, atau yang lebih dikenal dengan kriminalisasi dalam UU ITE, dapat ditekan dan dikendalikan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes Polri Rupatama, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca Juga : Kapolri Jenderal Listyo Puji Kepemimpinan Bahtiar Baharuddin di Sulsel
Mantan Kapolda Banten itu menegaskan, pihaknya akan memprioritaskan pendidikan dan persuasi dengan langkah restorative justice. “Pemanfaatan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun menurutnya media sosial harus sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku,” kata Kapolri.
“UU ITE juga menjadi catatan bahwa ke depan kita bisa melakukan penegakan hukum secara selektif dengan mengutamakan pendidikan, mengutamakan persuasi dan kemudian kita berusaha mengambil langkah restorative justice,” pungkas Jenderal Bintang Empat itu.
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar