SULSELSATU.com, Makassar – Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2020, dipastikan berlangsung akhir Februari dan secara virtual. Surat Edaran Mendagri ikut mengatur tata cara pelantikan. Tata cara pelantikan ini disesuaikan demi menghindari penyebaran Covid-19.
Dalam Surat Edaran bernomor 131/966/OTDA dijelaskan sebagai berikut. Pejabat yang melantik hadir secara jarak jauh/virtual dan tetap berada di Ibukota Provinsi. Kelengkapan acara pelantikan, diantaranya pembawa acara, pembaca keputusan, pembaca doa, dan/atau petugas protokol lainnya berada bersama pejabat yang melantik.
Kemudian, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota yang akan dilantik hadir secara jarak jauh/virtual di Ibukota Kabupaten/Kota masing-masing dan telah menggunakan pakaian dan atribut yang lengkap (PDUB) dengan didampingi rohaniawan sesuai agama dan kepercayaan dari Calon Bupati/Wakil Bupati yang akan dilantik.
Baca Juga : Tantangan dan Harapan Menanti 11 Kepala Daerah yang Baru
Berita acara pengucapan sumpah/janji jabatan dan Pakta Integeritas yang telah ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota terpilih setelah pelaksanaan pelantikan, agar dikirimkan ke Pemerintah Provinsi untuk ditandatangani oleh pejabat yang melantik.
Terakhir, jumlah kehadiran para pihak secara fisik pada tempat/venue pelantikan di Kabupaten/Kota adalah paling banyak 25 orang. Diantaranya Kepala Daerah/Wakil Kepala daerah yang dilantik, keluarga inti (suami/isti dan anak), kelengkapan acara, dan FORKOPIMDA Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan physical distancing da protokol kesehatan yang ketat.
Penulis: Jahir Majid
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar