MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Barru dan Lutim
SULSELSATU.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Barru dan Pilkada Luwu Timur, pada putusan sela, Rabu (17/2/2021).
MK tidak melanjutkan gugatan pemohon. Karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, selisih perolehan suara antara termohon dan pemohon, melebihi syarat ketentuan yang disebutkan dalam Undang-undang.
Untuk Pilkada Barru, pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, menyebut jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah atau 2% dari 105.969 suara atau sejumlah 2.119 suara.
“Perolehan suara Pemohon adalah 35.964 suara, sedangkan perolehan suara pihak terkait adalah 49.064 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dan pihak terkait adalah 13.100 suara (12,27%) sehingga melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (1) huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016,” ujar Saldi
Sehingga kata dia, Mahkamah tidak mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon. Karena tidak relevan dan tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
Mahkamah berpendapat dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk meneruskan perkara pemeriksaan persidangan lanjutan.
“Mahkamah berpendapat, meskipun permohonan yang diajukan Pemohon adalah kewenangan Mahkamah; permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan,” bebernya.
Sementara Pilkada Barru, Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams, menyebutkan termohon telah menerima SK pemberhentian dengan hormat dari Dinas Kepolisian tertanggal 22 September 2020.
Termohon juga telah menerima Surat Kapolda Sulawesi Selatan yang menjelaskan Aska Mappe telah berstatus masyarakat biasa dan bukan anggota Polri lagi.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menyimpangi ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di Mahkamah,” terang Wahiduddin.
“Oleh karena itu, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” demikian Wahiduddin.
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News