Logo Sulselsatu

Mulai 22 Februari, 167 Desa/Kelurahan di Gowa Terapkan PPKM

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 17 Februari 2021 23:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa dengan cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dimana instruksi ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.

“Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan Hari Senin mendatang semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/2).

Baca Juga : PPKM di Makassar Diperpanjang Hingga 6 Desember, Termasuk Seluruh Kota di Luar Jawa-Bali

Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

“Bapak ibu melakukan identifikasi cermati di wilayah masing-masing. Dimana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Bupati Adnan.

Lanjut Adnan, dirinya meminta agar posko penanganan Covid-19 yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi Covid-19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Penangangan, Pembinaan dan Tim Pendukung. Tim ini melibatkan seluruh unsur seperti pemerintah desa/lurah, ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. (*)

Penulis: JAHIR MAJID
Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...