Logo Sulselsatu

Mulai 22 Februari, 167 Desa/Kelurahan di Gowa Terapkan PPKM

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Rabu, 17 Februari 2021 23:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa dengan cepat menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dimana instruksi ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin, 22 Februari 2021 mendatang.

“Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan Hari Senin mendatang semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing,” katanya saat memimpin Rapat Koordinasi Tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/2).

Baca Juga : PPKM di Makassar Diperpanjang Hingga 6 Desember, Termasuk Seluruh Kota di Luar Jawa-Bali

Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

“Bapak ibu melakukan identifikasi cermati di wilayah masing-masing. Dimana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Bupati Adnan.

Lanjut Adnan, dirinya meminta agar posko penanganan Covid-19 yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi Covid-19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari Tim Pencegahan, Penangangan, Pembinaan dan Tim Pendukung. Tim ini melibatkan seluruh unsur seperti pemerintah desa/lurah, ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, TP PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya. (*)

Penulis: JAHIR MAJID
Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan22 April 2025 14:14
SMA Athirah Bukit Baruga Berbagi Praktik Mengelola Sekolah Modern di Kantor Bupati Takalar
SMA Islam Athirah Bukit Baruga kembali melanjutkan komitmennya dalam berbagi praktik baik melalui kegiatan “Athirah Menyapa” di Ruang Pola Kantor ...
Sulsel22 April 2025 13:38
Kadis DPPKB Parepare Amarun Agung Hamka Galakkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia
SULSELSATU.com, PAREPARE – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menggalakkan Ger...
Ekonomi22 April 2025 11:31
Pemkab Gowa Mulai Bentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Sebagai bentuk tindak lanjut Surat Edaran dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gowa mula...
Otomotif22 April 2025 10:40
New CB150 Verza Hadir dengan Warna Terbaru, Tampil Lebih Maskulin
PT Astra Honda Motor kembali menghadirkan penyegaran pada sepeda motor naked sport terlaris, New CB150 Verza....