SULSELSATU.com – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera memberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) waktu selama satu bulan untuk membuktikan keseriusan niat merevisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Apresiasi niat revisi UU ITE. Kami tunggu satu bulan ini tindak lanjut niat baik ini,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis (18/2/2021).
Ia pun mengingatkan Jokowi bahwa Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE sering bersifat karet alias multitafsir di tengah masyarakat. Bahkan, menurutnya, dua pasal itu berpeluang untuk melemahkan demokrasi Indonesia karena membuat masyarakat takut untuk bersuara.
Baca Juga : PKB Gabung Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Presiden PKS: Ahlan wa Sahlan
Mardani berjanji, pihaknya akan mendukung segala upaya yang menyehatkan demokrasi.
“Tapi, kalau drama, apalagi gimmick, rakyat akan melihatnya,” lanjut Mardani.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sendiri sudah membuka pintu bila pemerintah ingin memasukkan revisi UU ITE ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
Baca Juga : Anies Kenang Perjuaangan Bersama PKS: Perjuangan Kita Seperti ‘Daaud melawan Jalut’
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan revisi UU ITE sebenarnya terdaftar di Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Tapi kata dia, terbuka peluang perubahan beleid itu masuk ke daftar Prolegnas Prioritas 2021 jika disepakati oleh DPR, DPD, dan pemerintah.
Awiek menerangkan, revisi UU ITE bisa dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2021 melalui sejumlah jalur seperti yang diatur UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar