KASN Perintah Batalkan Lelang Jabatan Pemkot Makassar
SULSELSATU.com, Makassar – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memerintahkan agar Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin membatalkan proses lelang jabatan eselon 2 di Pemkot Makassar. Dikarenakan cacat prosedural.
Surat itu berisi enam poin penjelasan. Yang menguatkan rekomendasi pembatalan lelang jabatan tersebut.
Poin itu antara lain, Pj Walikota atau pansel belum berkoordinasi dengan Kepala Daerah terpilih hasil Pemilukada, saat lelang dibuka. Koordinasi tersebut berkaitan dengan kelancaran dan kesinambungan dalam pelaksanaan pemerintah Kota Makassar.
Poin lainnya, adalah tahap pendaftaran dan penerimaan berkas yang dilakukan hanya dalam satu hari kerja.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas kami menyampaikan kepada Saudara untuk membatalkan pelaksanaan seleksi terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar karena terdapat data dan informasi tidak sesuai dengan peraturan perundangan serta tidak sesuai dengan ketentuan pada rekomendasi KASN Nomor: B-598 / KASN / 02/2021 tanggal 3 Februari 2021,” demikian bunyi rekomendasi dalam surat tersebut yang diteken Ketua KASN Agus Pramusinto.
Terpisah, Sekretaris BPKSDMD Pemkot Makassar, Basri, belum mengomentari surat KASN ini. Saat coba dikonfirmasi, Basri tidak merespon panggilan telepon Sulselsatu.com.
Ketua DPRD Makassar Sudah Prediksi Lelang Jabatan Eselon 2 Cacat Prosedural
Jauh-jauh hari, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Rudianto Lallo, sudah mewanti-wanti agar lelang jabatan itu dihentikan. Ia mengatakan lelang jabatan Pemerintah Kota Makassar terkesan sangat dipaksakan.
“Proses lelang ini sangat-sangat dipaksakan dan memunculkan banyak pertanyaan,” kata Rudianto Lallo, Senin (8/2/2021) lalu.
Menurutnya, lelang jabatan tersebut berpotensi cacat prosedural. Rudi mengatakan bila dirinya adalah ASN maka tak akan mengikuti lelang jabatan tersebut.
“Saya tidak akan ikut karena ini ada masalah, pasti akan menggugurkan proses dan hasilnya,” ungkapnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News