SULSELSATU.com, Makassar – Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang menjaring pelanggannya lewat online diamankan polisi dari Apartemen Vidaview, Jalan Topaz Raya, Makassar, Sabtu (20/2/2021). Keduanya adalah NN dan IC. Wanita berusia 19 dan 17 tahun.
Polisi mengungkapnya berawal dari laporan tindak kekerasan terhadap salah satu wanita di tempat tersebut. Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, pihaknya kini melakukan penelusuran terhadap pemilik kamar, tempat NN dan IC diamankan.
“Kita kembangkan cari si penyedia kamar,” kata Iqbal.
Baca Juga : Sidang Kasu Prostitusi Online, Vanessa Angel Bakal Jadi Saksi Mucikarinya
Menurut Iqbal, polisi sudah lama curiga praktik prostitusi online di Apartemen Vidaview. Namun baru kali ini polisi berhasil mengungkap berdasarkan bukti-bukti.
“Sudah lama kita selidiki kasus ini, tetapi baru sekarang bisa diungkap dengan adanya laporan kasus penganiaayaan salah satu wanita di situ,” lanjutnya.
Sementara NN dan IC mengaku sengaja memilih Apartemen Vidaview sebagai tempat praktik prostitusi online, dengan sepengetahuan si pemilik kamar.
Baca Juga : Terlibat Prostitusi Online, Putri Pariwisata Ditangkap Polisi
“Dia tauji pak kalau kamarnya kita sewa untuk BO (Booking Online),” ucap NN saat ditemui, di Mapolsek Panakkukang, Sabtu malam.
Untuk tarif sekali kencan, kepada polisi PSK online mengaku mematok Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar