SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pj Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin mengaku tidak akan menerapkan sanksi atau menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) bagi masyarakat yang menolak vaksin.
Ia mengatakan tidak ada penolakan dimasyarakat untuk vaksin. Malah, Rudy mengklaim pihaknya kewalahan melayani permintaan vaksin .
“Tidak ada penolakan di Makassar, justru kita kewalahan itu mau semua divaksin,” katanya saat ditemui, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga : Dinkes Makassar Buka Layanan Vaksinasi Percepat Herd Immunity
Menurutnya, masyarakat tidak perlu diancam menggunakan Perwali.
“Nggak perlu (Perwali), saya kira masyarakat kita jangan terlalu dibiasakan sedikit sedikit diwanti-wanti. Nanti sifatnya yang betul betul urgent baru (sanksi). Iyakan,” ujar Rudy.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Baca Juga : Dorong Cakupan Vaksinasi dan Imunisasi Campak Rubella, Dinkes Makassar Buka Gerai Layanan
Dalam Perpres Nomor 14/2021 itu diatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19. Ditandatangani pada 9 Februari 2021.
Soal sanksi tertuang Pasal 13A ayat (4) Perpres. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar