SULSELSATU.com, Makassar – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) tengah menggodok peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembayaran gaji pokok bagi tenaga kontrak atau outsourcing.
NA mengaku telah menandatangani peraturan tersebut. Nantinya, gaji honorer disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing tenaga honorer. Dengan kata lain, gaji honorer lulusan Sekolah Dasar (SD) tidak akan sama dengan lulusan Strata 1 (S1).
“Sekarang ada pergub saya buat supaya ada standar penggajian. Ijazah SD, SMA terus S1, S2, S3, itu harus dibuat kriterianya. Masa iya ini sama. Cuma ijazah SD, SMP gajinya sama,” ucap Nurdin di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (24/2/2021).
Baca Juga : Kejar Target Eliminasi TBC, Pemprov Sulsel Terbitkan Pergub
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu mengatakan, dengan ditandatanganinya peraturan tersebut, penggajian tenaga honorer berdasarkan tingkat pendidikan dapat terlaksana dengan baik.
“Ini sekarang yang kita atur. Tadi saya sudah tandatangan. Mudah-mudahan beberapa hari kedepan sudah jalan. Tinggal menunggu itu kok,” lanjut dia.
Otomatis, Pergub itu juga akan mengatur tupoksi kerja dari honorer sesuai jenjang terakhir pendidikan. “Pasti berubah,” kunci Nurdin.
Baca Juga : Satgas Percepatan Investasi Sulsel Dibentuk, Target Pertumbuhan Ekonomi Hingga 8 Persen
Penulis: Jahir Majid
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar