SULSELSATU.com, Parepare – Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kelurahan Labukkang melalui tim penanganan Covid-19 melaksanakan sosialisasi surat edaran walikota terkait perpanjangan pembatasan aktifitas usaha.
Kegiatan sosialisasi yang menyasar warung, cafe dan warkop itu dipimpin Lurah Labukkang, Agus Mawardi, didampingi sekretaris lurah, bhabinsa, bhabinkamtibmas, karang taruna, posyandu, RW dan RT.
Pada kesempatan itu, Lurah Labukkang, Agus Mawardi mengaku, Posko PPKM dibentuk baru sepekan. Hal ini sebagai upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Baca Juga : Puang Solong Tak Kunjung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Maros, Taufan Pawe Abaikan Putusan DPP Golkar?
“Posko PPKM tingkat kelurahan memiliki empat fungsi yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung operasional penanganan Covid-19. Jadi seluruh stakeholder kita libatkan guna menekan, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” ujarnya, Rabu (24/2/2021) malam.
Menurut Agus Mawardi, sebelumnya ada enam warga yang terkonfirmasi positif Corona di wilayahnya. Namun berhasil dikendalikan setelah pembentukan Posko PPKM melalui tim penanganan covid-19.
“Didampingi tenaga kesehatan dari puskesmas, kami langsung turun melakukan pengecekan suhu tubuh, pemberian obat dan vitamin kepada warga yang terkonfirmasi. Alhamdulillah, dari enam warga yang positif covid-19 kini tinggal dua orang,” jelasnya.
Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara
Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk surat edaran pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha, untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Aktifitas masyarakat dan pelaku usaha kita batasi hingga pukul 22.00 Wita, berlaku 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Jaga diri ta’ berarti kita jaga orang di sekitar ta’,” kata Walikota dua periode itu.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar