SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi pada beberapa proyek infrastruktur di Bulukumba dan Sinjai.
Firli menyampaikan setelah melakukan pemeriksaan konstruksi perkataan dan pengumpulan barang bukti, ditetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ( NA) dan Sekertaris Pekerjaan Umum Prov Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima suap dan Kontraktor, Agus Sucipto (AS) sebagai pemberi suap.
Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, maka KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, pertama sebagai penerima yaitu saudara NA dan saudara ER dan sebagai Pemberi saudara AS,” ujar Firli.
Diketahui, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto merupakan kontraktor langganan Nurdin Abdullah. Komunikasi mereka bahkan sudah terjalin sejak ia masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng. Bahkan, Agung berkeinginan mendapatkan proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Selain itu, Agung juga disebut-sebut turut membantu Nurdin Abdullah dalam Pilgub Sulsel 2018 silam.
Tidak sampai di situ, nama Agung Sucipto juga mencuat dalam sidang kasus Hak Angket DPRD Sulsel yang melibatkan Mantan Kepala Biro Pembangunan Sulsel, Jumras.
Dalam sidang, Jumras membeberkan bahwa dua pengusaha, yakni Agung Sucipto dan Ferry T menemui dirinya agar bisa dimenangkan dalam tender proyek. Namun saat itu, Jumras mengaku meminta keduanya untuk ikut lelang.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Pasca pertemuan tersebut, Jumras berujung dicopot oleh Nurdin Abdullah dari jabatannya. Alasannya, dituding meminta fee proyek.
Ketua KPK, Firli Bahuri membeberkan dalam beberapa komunikasi antara NA dan Agung diduga ada tawar menawar fee atau komisi untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan AS.
Sederet proyek di Sulsel yang telah diperoleh Agung antaranya :
Baca Juga : KPK Obrak Abrik Rumah Mentan SYL di Makassar, 1 Unit Mobil Mewah Diamankan
1. Proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar.
2. Proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 Miliar.
3. Proyek pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan 11 Paket (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar.
Baca Juga : Diduga Terima Gratifikasi Rp 1,3 Miliar, Rafael Alun Kenakan Rompi Orange
4. Proyek pembangunan jalan pedisterian dan penerangan jalan kawasan wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar.
5. Proyek rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 kawasan wisata bira (Bantuan Keuangan Prov. Sul-Sel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.
“Sejak Februari 2021 telah ada komunikasi aktif AS (Agung Sucipto) dan ER (Edy Rahmat) sebagai orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan proyek yang diinginkannya di tahun 2021,” ucap Firli.
Firli mengungkapkan, pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah bertemu dengan Edy Rahmat dan Agung Sucipto di Bulukumba.
Saat itu, Nurdin Abdullah menyampaikan kepada Edy Rahmat bahwa kelanjutan proyek wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung Sucipto.
“NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022,” pungkas Firli.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar