Logo Sulselsatu

Ditinggal Nurdin Abdullah, Sulsel Kini Dikendalikan Sudirman Sulaiman

Asrul
Asrul

Minggu, 28 Februari 2021 10:24

Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (coklat) dan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
Wagub Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (coklat) dan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasca Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung bergerak cepat.

Kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian itu tak ingin pemerintahan di Sulsel lumpuh akibat sang gubernur berurusan dengan lembaga anti rasuah.

Melalui Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik mengatakan pihaknya menunjuk Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.

Baca Juga : Serentak 40 Ribu Relawan Dozer Sulsel Door To Door Sosialiasi Andi Sudirman-Fatmawati dan Anti Golput

“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 UU 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal, Minggu (28/2/2021).

Menurut Akmal, Wakil Gubernur ASS akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit NA.

“Kalau dia terdakwa dia diberhentikan sementara dulu, kan kta hormati proses hukum. Kalau sudah inkrah baru diberhentikan,” tuturnya.

Baca Juga : Tim Dozer Pasang 3.059 Spanduk Andalan Hati di Seluruh Desa se-Sulsel

Lebih jauh menurut Akmal, berdarkan prosedur yang ada, ASS tidak serta merta bisa ditetapkan sebagai gubernur defenitif bila Nurdin Abdullah inkrah ditetapkan bersalah di pengadilan, melainkan harus melalui proses yang panjang.

“Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” tutupnya.

Sekadar diketahui, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021). Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, dini hari tadi.

Baca Juga : NasDem Pangkep Akui Andi Sudirman Buktikan Pembangunan yang Dirasakan Masyarakat

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.

“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Firli.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...