SULSELSATU.com, Jakarta – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (28/2/2021). Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, baru saja.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.
“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Firli.
Baca Juga : Disebut Masuk Tim Pemenangan Paslon di Pilgub Sulsel, Ini Kata Nurdin Abdullah
Bersama Nurdin, lanjut Firli, juga ditetapkan dua tersangka lainnya. Yakni Agung, si pemberi suap dan Edi Rachmat yang tak lain adalah Sekretaris Dinas PU Sulsel. Jumlah suap yang didugakan kepadan Nurdin Abdullah adalah Rp2 miliar.
“Kami prihatin dengan tindak korupsi ini. Karena ini merugikan rakyat apalagi di masa-masa sekarang di tengah pandemi Covid-19,” lanjut Firli.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton selama beberapa jam sejak siang tadi. “Kepada tersangka akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK,” kata Firli.
Baca Juga : Iksan Iskandar Bersama Warga Jeneponto Terharu Saat Bertemu Nurdin Abdullah
Nurdin Abdullah sebelumnya diberitakan terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Sabtu 27 Februari. Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu dijemput Tim OTT KPK di Rumah Jabatannya, Jalan Sungai Tangka, Makassar, pukul 2 dinihari.
Editor: Midkhal
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar