Nurdin Abdullah Peraih Bung Hatta Anti Corruption Award Kini Jadi Tahanan KPK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Siapa sangka Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sang peraih Bung Hatta Anti-Corruption Award kini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu selama ini dikenal pemimpin daerah yang mencitraka diri sebagai kepala daerah bersih dari korupsi.
Namun sayang, di tahun ketiga Nurdin Abdullah memimpin Sulsel, gubernur bergelar professor itu terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (27/2/2021) dini hari.
Untuk diketahui, Nurdin tercatat pernah menyabet Penghargaan Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017 lantaran dianggap menjalankan pemerintahan yang baik.
Juri BHACA 2017, Betti Alisjahbana menilai Nurdin Abdullah mempunyai komitmen yang sangat tinggi dalam membangun pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi dan maju.
Selama kepemimpinannya menakhodai Bantaeng, Nurdin dianggap memupuk pertumbuhan perekonomian di daerahnya. Pendapatan per kapita warga meningkat tajam serta angka pengangguran menurun drastis.
Ketua KPK, Firli Bahuri menegaskan penghargaan yang pernah didapatkan Nurdin Abdullah dibatasi oleh waktu.
“Terkait prestasi atau apresiasi yang pernah diterima NA termasuk beberapa penghargaan, tentu itu diberikan sesuai prestasi dan waktu, dan tempat tertentu. Kita memang memberikan apresiasi dengan seluruh pejabat negara yang benar berprestasi. Tetapi ingat bahwa korupsi itu disebabkan karena ada kekuasaan,” kata Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).
Firli mengatakan korupsi itu disebabkan karena ada kesempatan. Firli juga mengungkap faktor lain yang memicu terjadinya korupsi.
“Korupsi itu sebabkan karena ada kesempatan. Korupsi terjadi karena keserakahan, ada kebutuhan. Dan yang paling penting lagi adalah jangan berpikir bahwa setiap orang yang sudah menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi. Kenapa? karena korupsi adalah pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan, serta minusnya integritas. Jadi siapa pun,” tutur dia.
Firli meminta kepada pejabat negara untuk menjalankan amanat yang diberikan rakyat. Dia menyebut ada 30 jenis korupsi yang bisa menjerat pejabat negara.
“Sehingga saya berharap kepada seluruh penyelenggara negara, kita diberikan mandat amanat oleh rakyat, maka peganglah amanah itu, jauhi perilaku korupsi. Karena tindak pidana korupsi itu setidak-tidaknya ada 30 jenis sebagaimana diatur UU 20 tahun 2021,” kata dia.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News