SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan tersangka Nurdin Abdullah disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam live konpres KPK, dinihari tadi.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait perizinan pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai.
Baca Juga : Langkah Cegah Korupsi di Daerah, KPK Dorong Akselerasi Sertifikat Tanah dan Bangunan di Sulsel
“Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi terhadap penyelenggara negara terkait perizinan pembangunan infrastruktur di lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” terang Firli.
Usai pemeriksaan, Mantan Bupati Bantaeng itu keluar dari gedung KPK mengenakan rompi orange, topi berwarna biru.
Baca Juga : VIDEO: Ini Alasan KPK terkait Percepatan Panangkapan SYL
Kepada awak media, Nurdin mengaku pasrah dan siap menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengklaim tidak tahu-menahu transaksi yang dilakukan Sekdis PUPT Sulsel, Edy Rahmat (ER).
“Saya ikhlas menjalani proses hukum, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita, ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya,” kata gubernur bergelar professor itu.
Baca Juga : VIDEO: Syahrul Yasin Limpo Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Nurdin bahkan berani bersumpah membawa nama tuhan lantaran tidak tahu-menahu transaksi atau uang-uang yang diduga diterima Edy Rahmat dari para kontraktor. Kendati demikian, ia tetap meminta maaf kepada warga Sulawesi Selatan atas kasusnya.
“Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, Demi Allah. (Pesan untuk masyarakat Sulsel) ya saya mohon maaf,” tutur dia.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar