Logo Sulselsatu

Polemik Perpres Investasi Miras, PPP: Mudharatnya Besar Ketimbang Manfaatnya

ridwan ridwan
ridwan ridwan

Senin, 01 Maret 2021 15:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) menuai polemik.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, dengan tegas menolak keras keputusan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Menurut Arsul, dari sisi manfaat dan mudharatnya, maka potensi mudharatnya jauh lebih besar dari pada potensi manfaatnya. Pemerintah, kata Arsul, tidak menjelaskan manfaat apa sebenarnya bagi negara ini yang hendak diperoleh dari adanya Perpres Investasi Miras tersebut.

Baca Juga : Makassar Tuan Rumah Harla PPP ke-51, Danny Pomanto: Partai Persatuan Pembangunan Kawan Baik Pemerintah

“Jika memang pemerintah ingin mengakomodasi kearifan lokal terkait miras ini, tidak perlu dituangkan dalam peraturan pada level Perpres. Bisa dengan peraturan dibawahnya, apalagi selama ini industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan kearifan lokal juga sudah berjalan di sejumlah daerah,” jelasnya.

Diketahui, Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.

Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Baca Juga : Plt Ketua Umum PPP Mardiono Ajak Danny Pomanto Gabung ke Partainya

Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. (*)

Editor: ANDI

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News09 Mei 2025 15:26
Aksi Donor Darah Aston Makassar Berhasil Kumpulkan 52 Kantong
Menyambut ulang tahun ke-13, Aston Makassar Hotel & Convention Center kembali menggelar aksi sosial berupa donor darah, yang sudah jadi agenda rut...
OPD09 Mei 2025 14:44
Lahan Pemprov di CPI Belum Diserahkan, Dewan Ancam Cabut Izin PT Yasmin
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan keras kepada pihak PT Yasmin Bumi Asri, berlokasi Center Point Of Indonesi...
Metropolitan09 Mei 2025 14:23
Abdul Hayat Tetap Sah Pimpin KORMI Sulsel, Terima SK PAW dari Ketua Umum KORMINAS
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Abdul Hayat Gani secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai Ketua Komite Olahrag...
Sulsel09 Mei 2025 14:18
Bupati Maros: Lewat Sinergi OPD dan Replikasi Daerah, Program YESS Harus Terus Hidup
SULSELSATU.com, MAROS – Dalam rangka mendorong Program YESS (Layanan Pendukung Kewirausahaan dan Ketenagakerjaan Pemuda) yang akan berakhir pada...