Polemik Perpres Investasi Miras, PPP: Mudharatnya Besar Ketimbang Manfaatnya
SULSELSATU.com, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi industri minuman keras (miras) menuai polemik.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, dengan tegas menolak keras keputusan Presiden, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
Menurut Arsul, dari sisi manfaat dan mudharatnya, maka potensi mudharatnya jauh lebih besar dari pada potensi manfaatnya. Pemerintah, kata Arsul, tidak menjelaskan manfaat apa sebenarnya bagi negara ini yang hendak diperoleh dari adanya Perpres Investasi Miras tersebut.
“Jika memang pemerintah ingin mengakomodasi kearifan lokal terkait miras ini, tidak perlu dituangkan dalam peraturan pada level Perpres. Bisa dengan peraturan dibawahnya, apalagi selama ini industri minuman dengan kandungan alkohol untuk keperluan kearifan lokal juga sudah berjalan di sejumlah daerah,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpes yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Bidang usaha miras masuk di dalamnya. (*)
Editor: ANDI
Cek berita dan artikel yang lain di Google News