Logo Sulselsatu

DLH Parepare Keluarkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah

Asrul
Asrul

Selasa, 02 Maret 2021 11:01

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, Parepare – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

Surat Edaran bernomor 660/044/DLH itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang pengelolaan persampahan dan Peraturan Walikota Parepare nomor 38 tahun 2018 tentang Kebijakan dan Strategi Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Parepare, Budi Rusdi mengatakan, dalam surat itu diminta agar pemerintah kecamatan dan kelurahan memberikan edukasi kepada masyarakat agar setiap pelaku usaha atau kegiatan, rumah tangga, lembaga/instansi wajib menyediakan tempat sampah terpilah.

Baca Juga : Puang Solong Tak Kunjung Dilantik sebagai Pimpinan DPRD Maros, Taufan Pawe Abaikan Putusan DPP Golkar?

“Kita masih sifatnya mengajak kepada masyarakat dan pelaku-pelaku usaha supaya melakukan pengelolaan sampah dengan baik dan benar, tujuannya agar pengangkutan sampah dapat lebih baik,” katanya, Senin (1/3/2021).

“Jadi kita minta camat dan lurah yang memberikan edukasi kepada masyarakat, baik pelaku usaha maupun rumah tinggal agar sampah-sampahnya ditempatkan dengan dengan tepat,” tambahnya.

Beberapa poin dalam Surat Edaran tersebut, yakni Tempat Sampah diletakkan/ditempatkan dalam pagar bangunan rumah, kantor, usaha atau kegiatan, bukan di atas trotoar atau sepanjang pinggir jalan.

Baca Juga : Gerakan Pangan Murah Jadi Solusi Pemkot Tekan Laju Inflasi di Parepare

Sampah yang dihasilkan (organik dan non organik) dipilah dan tempat sampah yang terisi sampah dikeluarkan sebelum waktu pelayanan dilaksanakan oleh petugas sampah.

“Dalam surat edaran tersebut juga dilarang membakar sampah tanpa menggunakan Incinerator atau sejenisnya. Dan mengurangi sampah Plastik Sekali Pakai (PSP) seperti kantongan plastik, sedotan plastik, styrofoam, serta tidak membuang sampah sembarang tempat,” tandasnya.

Incinerator sendiri merupakan alat yang digunakan untuk membakar sampah tanpa asap dan zat berbahaya, ramah lingkungan karena sudah melewati pembakaran double burner, filter, dan treatment asap.

Baca Juga : Taufan Pawe Instruksikan Kader Golkar Solid Menangkan Uji-Sahabuddin di Pilkada Bantaeng

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe, disetiap kesempatan mengimbau agar masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. “Mari jaga kebersihan lingkungan kita. Hidup bersih memberikan manfaat sehat bagi rohani dan jasmani,” tandasnya.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Midkhal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...